Seorang lansia terkulai lemas di kediamannya usai alami penolakan di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, akibat komplikasi penyakit kronis sebab tak mampu bayar biaya perawatan, Senin (28/4/2025).
Dedeh (53), warga Kampung Cipedes, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang sempat menunggak BPJS sebelumnya pernah dirawat inap di rumah sakit tersebut pada pertengahan 2024 lalu dengan membawa SKTM. Namun kini dirinya ditolak oleh pihak rumah sakit.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, pihak Pemkab Bandung telah memutus hubungan kerja sama pada awal 2025, sehingga SKTM milik Dedeh tak lagi bisa menjamin perawatannya.
HI (38), anak kandung Dedeh mengaku, jika saat ini sedang mengalami masalah ekonomi. “Bukannya tidak mau membayar dulu tunggakan BPJS orang tua saya, tapi sekarang ini uang dari mana?” tuturnya.
“Kemarin saja saat saya dipinta membayar jasa penanganan medis di RSUD Kota Bandung tidak bisa bayar. Makanya begitu dipinta jaminan, ya, saya serahkan saja KTP,” ungkap HI.
Belum diketahui penyebab pemutusan kerjasama program UHC jenis SKTM yang dilakukan Pemkab Bandung dengan pihak rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi pada 27 Maret 2025 mengeluarkan Surat Edaran nomor 32/KS.01.02.04/Dinkes yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Jawa Barat untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan yang maksimal tanpa terkecuali.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharap Pemkab Bandung dapat kembali membuka kerjasama program UHC jenis SKTM dengan pihak RSUD agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, sehingga kasus ini tidak kembali terulang.
Saat ini, HI hanya bisa berharap orang tuanya dapat diobati seperti pasien lainnya meski terkendala biaya. “Dalam pemikiran saya pada saat itu, apa yang digadangkan terkait pelayanan kesehatan gratis oleh gubernur itu apakah benar atau sebatas hoaks?” pungkasnya. (SR)