Cimahi , Warta Update.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah menyiapkan aturan terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai. Rencananya, aturan ini akan diterapkan awal tahun 2026.
Pada tahap awal, aturan dilarang memakai plastik sekali pakai ini bakal berlaku pada toko modern seperti minimarket, supermarket, hingga nantinya diterapkan pula pada pasar tradisional.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, peraturan daerah (perda) terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai untuk membawa barang-barang belanja ini sedang digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Mudah-mudahan segera selesai sehingga peraturan daerah ini bisa diikuti sebagai cantolan atau pegangan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi,” kata Ngatiyana, Kamis 5 Juni 2025, dari laman resmi Pemkot Cimahi.
Ngatiyana juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah anorganik dengan organik. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengelolaan sampah, termasuk plastik yang merupakan jenis sampah sulit terurai.
Apalagi plastik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak di Kota Cimahi. Berdasarkan data DLH Kota Cimahi, sebutnya, persentase sampah plastik mencapai 22 persen.
“Untuk perihal sampah plastik itu harus didaur ulang atau diolah menjadi RDF, karena kalau dibuang itu lama terurainya dan tidak bisa busuk. Apabila dibakar malah menjadi polusi udara yang sangat berbahaya mencemari lingkungan kita,” jelas Ngatiyana.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini menyebut, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cimahi untuk membahas payung hukum larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu.
Sumber : PR ( red )