KABUPATEN BEKASI, Warta Update.id – Kamis 03/7/2025.Dalam Dialog pres dan pernyataan sikap Bersama Wartawan dan Media Bekasi Raya Demi Marwah Profesi & Masa Depan Jurnalistik Lokal
Musyawarah Dialog Pers, Pernyataan Sikap Bersama Wartawan & Media Bekasi Raya dan Organisasi Pers Menyikapi Statmen Gubernur Jawa Barat
Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, pers memegang peranan krusial sebagai pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai penyebar informasi, edukator publik, serta pengawas jalannya pemerintahan.
Kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental, bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan berlandaskan etika jurnalistik serta peraturanu perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah berbagai isu yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik dan pernyataan pejabat publik, dialog serta musyawarah antar elemen pers menjadi sangat penting. Forum ini bertujuan untuk menyikapi secara kolektif dan terpadu, demi menjaga marwah profesi dan memberikan kontribusi konstruktif bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, wartawan dan media di Bekasi Raya bersama organisasi pers yang menaungi mereka, menggelar musyawarah dialog untuk merumuskan pernyataan sikap terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Disela waktu Tokoh Masyarakat Bekasi dan selalu Tokoh Pers Bekasi raya, Babeh “Damin Sadda” Mengatakan “Peran Pers di tanah air sangat penting, jika Pers di letakan, Maka Bisa Hancur Negara ini.”Ungkapnya.
Dikesempatan waktu lain, Ketua PWI Bekasi “Ade Muksin” Menyatakan.”Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak membuka sejarah bangsa Indonesia dahulu, bahwa pentingnya peran Pers berada di pilar ke 4 di Republik indonesia ini, dan meminta agar dedi mulyadi mengklarifikasi dan menarik kembali statment yang sudah di ucapkan di medsos.”Ujarnya.
Diwaktu yang sama “Siraja Simatupang Ketua “DPD AWIB” Jabar mengatakan hal yang sama. “Kita semua harus ingat, Bahwa wartawan adalah pilar penting dalam sejarah, seperti terjadi konflik perang Dunia, bahwa belanda menyatakan Bahwa Republik Indonesia tidak ada, kemudian wartawan menyampaikan ke dunia ” Bahwa Republik Indonesia itu ada.”Ujarnya.
“Latar Belakang Munculnya Kebutuhan Dialog dan Pernyataan Sikap” Kebutuhan mendesak untuk mengadakan musyawarah dialog dan merumuskan pernyataan sikap bersama oleh wartawan serta media Bekasi Raya, bersama dengan organisasi pers yang berwenang, muncul sebagai respons terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan tersebut diduga menimbulkan berbagai interpretasi dan dapat berdampak luas terhadap kinerja jurnalistik serta persepsi publik terhadap profesi wartawan.
“Suryono selaku Ketua HPN Bekasi Raya Mengatakan ” Statment Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah menyayat hati Nurani Insan Pers di Jawa Barat, bahwa kita bangga sebagai profesi wartawan yang membantu konstitusi dan pilar ke 4 demokrasi di Indonesia.
“Ebong Hermawan biasa disebut Presiden Facebook juga mengatakan “Bahwa Dedi Mulyadi diduga telah melecehkan Media. bahwaa sejatinya Media adalah pilar ke 4 di dalam demokrasi di Republik ini, kalau satu pilar Media di runtuhkan, Maka akan runtuh Negara ini.” Ucapnya.
Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan dialog sebagai solusi atas setiap perbedaan pendapat atau potensi kesalahpahaman yang timbul.
Organisasi-organisasi pers yang sah dan diakui oleh Dewan Pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memiliki peran penting dalam memfasilitasi forum semacam ini.
“Jefri Susanto selaku Pimpinan Redaksi Media Lingkaraktual.com dalam Orasinya ” Menyikapi statment yang di lontarkan Dedi Mulyadi tentunya menjadi Krusial di tengah masyarakat, dan itu akan menyayat jantungnya insan Pers di Republik ini, ‘Pers juga membantu Republik ini untuk membangun Negeri. “Katanya.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada masyarakat terkait masalah yang berkaitan dengan pers.
Tindakan represif atau pernyataan yang dinilai arogan terhadap wartawan seringkali memicu reaksi dari komunitas pers. Contohnya, aksi protes yang dilakukan oleh wartawan Bekasi yang menggelar aksi “buka baju” sebagai bentuk protes atas dugaan arogansi dari pihak Kejaksaan Negeri.
Peristiwa semacam ini menegaskan betapa rentannya posisi wartawan dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
Oleh karena itu, konsolidasi dan pernyataan sikap bersama menjadi strategi penting untuk menunjukkan solidaritas, menegaskan hak-hak pers, dan menuntut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Keberadaan organisasi pers yang terdaftar dan diakui oleh Dewan Pers menjadi landasan kuat dalam setiap pernyataan sikap yang dikeluarkan, memberikan legitimasi dan bobot terhadap tuntutan yang disampaikan.
Dalam situasi yang kompleks, seperti yang mungkin terjadi terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat, dialog yang terstruktur dan difasilitasi oleh organisasi pers menjadi kunci untuk mencapai pemahaman yang sama dan merumuskan langkah strategis ke depan.
“‘Peran Organisasi Pers dalam Menjaga Kebebasan dan Kualitas Jurnalistik”
Organisasi pers memiliki peran fundamental dalam menjaga kebebasan pers serta meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.
Keberadaan organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan organisasi lain yang diakui oleh Dewan Pers sangat vital.
Organisasi-organisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para jurnalis, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak melindungi mereka dari intimidasi dan kekerasan, serta memastikan bahwa praktik jurnalistik tetap berpegang pada etika dan profesionalisme.
(Red)