Wartaupdate | Purwakarta – Pemerintah Desa Pasanggarahan, Kecamatan Bojong, Kab. Purwakarta sedang melakukan Pembangunan GOR. Kendati demikan banyak warga mengeluhkan dikarenakan Pembangunan tersebut diduga dikerjakan secara asal.
Menurut kesaksian warga yang tidak ingin disebutkan Namanya tersebut, Pembangunan itu dikerjakan secara asal-asalan dan juga melibatkan desa lain yang menjadi pemborongnya.
“Setahu saya dan warga pembangunan itu dikerjakan secara asal dan juga melibatkan Sekdes Cikeris yang menjadi pemborongnya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa sangat menyayangkan akan Pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi warga tersebut.
Di sisi lain menurut Saeful, Ahli hukum menjelaskan bahwa, Ya, benar, Sekretaris Desa (Sekdes) dilarang menjadi pelaksana proyek desa, termasuk proyek yang didanai Dana Desa. Larangan ini juga berlaku untuk Kepala Desa dan seluruh perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Alasan larangan tersebut berpacu pada UU Desa dan Permendes yakni Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek desa,” jelasnya.
Saeful menambahkan, Larangan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa, karena melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan proyek dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Proyek desa seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa dan beranggotakan masyarakat desa,” tegasnya.
“Perangkat desa yang melanggar larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.