Indramayu, WartaUpdate.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Menetapkan Wakil Bupati Indramayu dan Dua Orang DPRD Indramayu Menjadi Tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi Tunjangan Perumahan Dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 – 2025 .
Wakil Bupati Indramayu S , dan dua orang anggota DPRD yaitu AF selaku sekretaris DPRD kabupaten Indramayu serta IM selaku pelaksana tugas ( PLT ) sekretaris DPRD pada periode 2021 – 2022 , mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa barat setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati pada tgl.13 Juni 2026 .
Menurut kepala seksi penerangan hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dan transportasi anggota DPRD kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025 .
Menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menunjukan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar 18 miliar, yang bersangkutan pada saat itu selaku ketua DPRD kabupaten Indramayu yaitu S yang sekarang menjadi wakil Bupati Indramayu , setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka , penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejati Jabar memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan , Namun hanya AF dan IM yang memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan perdana.
Sebagai alasanya tersangka S tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit sesuai surat yang telah dikirimkan oleh tersangka S kepada tim penyidik ,penyidik telah menerima surat sakit tersebut ,oleh karena itu tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap wakil Bupati Indramayu S .
( Red )
















