• Latest
  • Trending
PAKSI Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang 

PAKSI Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang 

July 22, 2025
Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

June 14, 2026
Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

June 14, 2026
Komisaris PT.YAT Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pengadaan Motor Listrik Di MBG !

Komisaris PT.YAT Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pengadaan Motor Listrik Di MBG !

June 12, 2026
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman Membantah Memiliki Beberapa Dapur MBG

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman Membantah Memiliki Beberapa Dapur MBG

June 11, 2026
Kadisdik Jabar Perpanjang Masa PCMB , Murid Tak Mendapat Sekolah Bisa Ikut SPMB Pada Tanggal 11 Juni

Kadisdik Jabar Perpanjang Masa PCMB , Murid Tak Mendapat Sekolah Bisa Ikut SPMB Pada Tanggal 11 Juni

June 11, 2026
TAFS Finance Dipanggil OJK ( Otaritas Jasa Keuangan ), Dalam Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan Di Serang

TAFS Finance Dipanggil OJK ( Otaritas Jasa Keuangan ), Dalam Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan Di Serang

June 10, 2026
Kabupaten Bandung Barat Raih 6 Kali WTP Dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Perwakilan Jawa Barat Indonesia

Kabupaten Bandung Barat Raih 6 Kali WTP Dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Perwakilan Jawa Barat Indonesia

June 9, 2026
BMKG Konferensi Pers Peringatan Dini Tsunami Pascagempa 7,7 Mindanao Filipina

BMKG Konferensi Pers Peringatan Dini Tsunami Pascagempa 7,7 Mindanao Filipina

June 8, 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris Menyambut Baik Soal Moratorium SPPG Oleh BGN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris Menyambut Baik Soal Moratorium SPPG Oleh BGN

June 8, 2026
BPD 5 KECAMATAN KAWASAN TAMPOMAS BERSAMA MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG, TOLAK TEGAS GEOTERMAL TAMPOMAS !

BPD 5 KECAMATAN KAWASAN TAMPOMAS BERSAMA MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG, TOLAK TEGAS GEOTERMAL TAMPOMAS !

June 6, 2026
Aktivis Lingkungan Hidup Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang !

Aktivis Lingkungan Hidup Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang !

June 6, 2026
Wilayah Utan Panjang Kemayoran Krisis Keamanan, Siang-siang Bolong Beberapa Remaja Bawa Samurai

Wilayah Utan Panjang Kemayoran Krisis Keamanan, Siang-siang Bolong Beberapa Remaja Bawa Samurai

June 5, 2026
Retail
Tuesday, June 16, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Daerah

PAKSI Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang 

Berita Warta by Berita Warta
July 22, 2025
in Daerah, Peristiwa
0
PAKSI Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kujang 
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WartaUpdate.id –  Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia Kota Bandung (DPD PAKSI Kota Bandung) pada tgl.22 juli 2025 secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui mekanisme Class Action terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, cq. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, serta Panitia Penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara 2025. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 292 / PDT. 6 / 2025 / PN Bdg tanggal 3 Juli 2025, diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Gugatan ini dipicu oleh rencana Pameran Senjata Tradisional Nusantara yang akan diselenggarakan di Museum Sri Baduga Kota Bandung pada 29 Juli – 31 Oktober 2025, di mana Kujang secara eksplisit disebut dan dipamerkan sebagai “Senjata Khas Jawa Barat”. DPD PAKSI Kota Bandung, mewakili seluruh Masyarakat Sunda, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan.

Berita Lainnya

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

“Kujang bukanlah senjata. Ini adalah benda pusaka adat budaya Sunda yang sakral, identik dengan budaya Sunda, dan merupakan ciri khas Bangsa Sunda,” tegas Kamaludin, S.H., salah satu kuasa hukum Para Penggugat,

Ia menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pidana sebelumnya (No. 259/Pid.B/2011/PN.Sbg) telah menyatakan secara jelas bahwa Kujang tidak memenuhi unsur senjata sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Para Penggugat, yang terdiri dari sebelas individu yang mewakili jutaan Masyarakat Sunda di Jawa Barat dan diaspora, telah gigih memperjuangkan klarifikasi status Kujang selama bertahun-tahun. Mereka melakukan berbagai sosialisasi, peringatan, dan bahkan mendirikan tugu “Kujang Bukan Senjata” di berbagai daerah. Namun, upaya Pemprov Jabar dalam pameran ini dinilai mencederai seluruh perjuangan tersebut.

“Kerugian materiil yang kami derita akibat perbuatan Para Tergugat sangat besar, setara dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah),” ungkap Dandan Kusdani, S.H. Sebagai bentuk ganti rugi, Para Penggugat mengusulkan agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk membangun Monumen/Tugu atau Gedung Peringatan “KUJANG BUKAN SENJATA/ KUJANG PUSAKA ADAT BUDAYA SUNDA” di lokasi strategis di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Selain ganti rugi, DPD PAKSI Kota Bandung mengajukan tuntutan provisi yang mendesak pembatalan pameran tersebut sepanjang menyebut Kujang sebagai senjata, serta melarang Para Tergugat menyebut Kujang sebagai senjata khas Jawa Barat.

Dalam pokok perkara, Para Penggugat menuntut agar:

– Gugatan dikabulkan seluruhnya.

– Para Penggugat diakui mewakili seluruh Masyarakat Sunda.

– Kujang ditetapkan sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda yang identik, ciri khas, dan disakralkan oleh Masyarakat Sunda.

– Keberadaan Budaya, Masyarakat, dan Bangsa Sunda dipusatkan di Provinsi Jawa Barat.

– Para Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

– Surat-surat terkait pameran dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

– Para Tergugat memusnahkan dan/atau menghapus semua dokumen/informasi yang menyebut Kujang sebagai senjata.

– Pemerintah Daerah menerbitkan SK tentang Kujang Bukan Senjata.

– Pemerintah Daerah dan DPRD Jabar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda.

– Para Tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada Masyarakat Sunda melalui media massa nasional.

– Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000,- per hari atas setiap keterlambatan mematuhi putusan.

DPD PAKSI Kota Bandung berharap gugatan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati dan melestarikan warisan budaya dengan benar, serta menjamin keadilan bagi Masyarakat Sunda.  ( Hans )

Jumlah Pengunjung: 43
Berita Warta

Berita Warta

Next Post
Agus Flores: Belum Seminggu Bicara Roh Bhayangkara dengan Kapolri, Ada Oknum Polri Diduga Lindungi Mafia Migas

Agus Flores: Belum Seminggu Bicara Roh Bhayangkara dengan Kapolri, Ada Oknum Polri Diduga Lindungi Mafia Migas

Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

*Polda Kalbar Borong Berbagai Juara Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Nasional*

*Polda Kalbar Borong Berbagai Juara Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Nasional*

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

June 14, 2026
Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

June 14, 2026
Komisaris PT.YAT Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pengadaan Motor Listrik Di MBG !

Komisaris PT.YAT Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pengadaan Motor Listrik Di MBG !

June 12, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

June 14, 2026
Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

Kajati Jabar Menyatakan Saepudin Wakil Bupati Indramayu Menjadi Tersangka Korupsi !

June 14, 2026
Komisaris PT.YAT Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pengadaan Motor Listrik Di MBG !

Komisaris PT.YAT Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pengadaan Motor Listrik Di MBG !

June 12, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?