KAB.BEKASI ,WartaUpdate.id – Pemanggilan Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus dugaan korupsi Ijon proyek APBD Kabupaten Bekasi menjadi alarm keras bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cermin runtuhnya pengawasan publik ketika figur yang mengaku sebagai “pengamat kebijakan” justru terseret dalam lingkaran hitam praktik rasuah.
Berdasarkan Surat Panggilan KPK Nomor: SPGL/121/DIK.01.00/23/01/2026, penyidik diagendakan memeriksa Gunawan guna mengurai benang kusut aliran dana haram yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi non-aktif, HM Kunang, dan pengusaha Sarjan.
Keterlibatan berbagai elemen—mulai dari eksekutif, pengusaha, hingga oknum aktivis—menunjukkan bahwa praktik korupsi di Kabupaten Bekasi telah bersifat struktural dan sistemik.
Kegagalan Sistem Pencegahan: Praktik “Ijon” (pemberian fee di muka sebelum proyek berjalan) membuktikan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi masih sangat rentan disusupi kepentingan transaksional.
Kiranya Integritas Pengawas Publik: Terseretnya tokoh LSM dalam penyidikan KPK melukai kepercayaan masyarakat. Ini menunjukkan adanya potensi kolusi antara “pengawas” dan “pelaksana” yang seharusnya saling mengontrol, bukan saling berbagi jatah.
Dampak pada Pembangunan: Korupsi Ijon memastikan kualitas infrastruktur di Bekasi akan selalu di bawah standar, karena anggaran telah “disunat” sejak awal untuk menyuap para pemangku kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari upaya profesional untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. Namun, publik Bekasi menuntut lebih dari sekadar pemanggilan saksi.
Mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual lain di balik layar. Menelusuri aliran dana ke lembaga-lembaga yang selama ini bertameng sebagai “penyambung lidah rakyat”.
Memastikan pemulihan aset negara yang dikorupsi untuk kepentingan pembangunan daerah yang terbengkalai.
Hingga saat ini, Gunawan belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilannya. Bungkamnya pihak terkait semakin mempertebal spekulasi publik mengenai sejauh mana keterlibatan elemen masyarakat sipil dalam “permainan” APBD yang selama ini dikeluhkan warga Bekasi.
Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total. Kabupaten Bekasi tidak boleh terus-menerus menjadi lumbung bancakan bagi para elit dan oknum yang menjual integritas demi kursi dan pundi-pundi ilegal.
( Red )



















