Subang, WartaUpdate.id – Dalam pemberitaan sebelumnya warta update edisi 12 Januari 2026 dengan judul TKW di duga menjadi korban penipuan oknum pejabat Pengadilan Subang Akhirnya mendapat respon dari pihak pengadilan Agama Subang.
Pada hari Jum’at 23-Januari 2026, wartawan Media ini langsung di undang pihak Pengadilan Subang untuk mendengarkan hasil tindak lanjut yang di lakukan oleh Ketua pengadilan Agama subang.sekitar pukul 16.00 WIB pihak Humas pengadilan Agama Subang yang menemui awak Media memaparkan poin poin hasil dari tindak lanjut atas informasi yang di laporkan beberapa wartawan Subang atas prilaku tidak terpuji dari salah satu pegawai aktif yang menjabat sebagai juru sita.
Beberapa poin yang di dapat kan hasil rekapitulasi kepada oknum yang melakukan tindakan dengan menerima uang sebesar 8.5 juta dari warga Dusun Derik RT 012 RW 04 Desa Rangdu Kecamatan pusaka jaya kabupaten Subang dengan janji untuk mengurus perkara gugatan perceraian.
Dalam penjelasan humas pengadilan agama kabupaten Subang terkait perbuatan pegawai kami sudah kami berikan hukuman dengan sanksi Teguran,dan masa pengawasan selama enam bulan.”terimakasih untuk adek adek Media atas informasi ini,ketua pengadilan telah melakukan langkah langkah atas perbuatan pegawai kami dengan memanggil para pihak” tutur nya.
Hasil dari langkah langkah tindakan kami atas permasalahan ini sudah tertuang dalam rekap kami dan catatan nya sebagai berikut.
Bahwa uang yang di ambil oleh pegawai kami sudah di kembalikan keseluruhan dengan jumlah 8.5juta seterusnya antara kedua belah pihak sudah menyelesaikan dengan kekeluargaan.dan poin kedua, pegawai yang melakukan tindakan dengan mengambil uang kepada warga yang akan mendaftar kan perkara sebagaimana yang di maksud untuk administrasi perkara telah di berikan sanksi dengan sanksi Teguran keras” ucap nya.
Tanggapan pemerhati hukum.
Menanggapi sanksi yang di berikan oleh ketua pengadilan agama kabupaten Subang atas prilaku oknum pegawai aktif yang menjabat sebagai juru sita atas perbuatan PUNGLI hanya di sanksi dengan teguran mendapat tanggapan dan reaksi dari beberapa perhati hukum.
Rendi Rahmantha Yusri A.Md CDLSI pemimpin redaksi Media online lensa fakta.com yang di kenal sebagai sosok tegas menjelaskan bahwa sanksi yang di berikan oleh ketua pengadilan agama Subang terhadap pegawai yang melakukan pungli hanya dengan sanksi Teguran hanya lah sanksi yang ringan.seharusnya sebagai lembaga yudikatif yang menjadi penegak hukum melakukan PUNGLI sudah sepantasnya di pecat atau paling ringan di non-aktifkan”tuturnya.
Putra Sumatera Barat ini menambah kan secara garis besar hukum itu di buat dan di jalankan kepada siapapun tanpa pandang bulu adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, sebagai perbandingan masyarakat biasa saja ketika melakukan tindakan pidana di hukum sesuai perbuatan nya” masa iya dalam hal ini pegawai pengadilan agama melakukan perbuatan-perbuatan PUNGLI hanya di sanksi teguran.ada apa ini?tambah nya.
Menurut hemat saya sudah sepatutnya oknum pegawai tersebut di pecat atau di non-aktifkan dari jabatannya,Agar memberikan efek jera nyata biar para pejabat penegak hukum(Lembaga yudikatif) berpikir panjang untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang di maksud yaitu PUNGLI(pungutan liar).
jangan karena oknum tersebut sudah mengembalikan uang hasil PUNGLI nya,lalu hukum sudah selesai,itu mah OMON OMON,masa Pihak pengadilan Agama mempertontonkan kepada masyarakat hal yang di nilai tidak terpuji bahwa pelaku PUNGLI hanya di sanksi teguran.tutup nya.
Kasus oknum pejabat yang terjadi di lingkungan pengadilan agama Subang kls 1A atas perbuatan PUNGLI mendapat reaksi keras dari beberapa insan pers yang bertugas di kabupaten subang.para kuli tinta di kabupaten Subang berencana akan membawa permasalahan ini ke hadapan dewan peradilan atau langsung ke Mahkamah Agung.
Ini tidak bisa di toleransi”tegas nya.
( Erwin dan team )



















