SURABAYA, WartaUpdate.id – Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru menghadapi sorotan tajam terkait implementasi skema framework agreement atau yang dikenal sebagai Kontrak Payung.
Alih-alih menyederhanakan proses pengadaan, kebijakan ini dinilai sejumlah pelaku usaha konstruksi justru berpotensi menciptakan tekanan sepihak terhadap penyedia jasa.
Ketimpangan Relasi: Penyedia Menanggung Risiko
Sejumlah kontraktor menilai skema Kontrak Payung yang diterapkan Pemkot Surabaya mengandung klausul harga satuan yang kaku, tanpa ruang penyesuaian terhadap fluktuasi harga pasar.
Akibatnya, seluruh risiko operasional mulai dari kenaikan harga material hingga biaya tenaga kerja ditanggung sepenuhnya oleh penyedia.
“Ini bukan lagi sekadar bisnis, tapi sudah mengarah pada ketimpangan yang merugikan penyedia,” ujar Mat Sholeh, salah satu kontraktor rekanan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan profesionalitas dalam hubungan kerja konstruksi.
Dampak terhadap Kualitas Pekerjaan
Selain persoalan keadilan kontraktual, kebijakan ini juga dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas hasil pembangunan.
Pengamat pengadaan menilai, tekanan harga yang terlalu rendah berpotensi mendorong penyedia melakukan efisiensi ekstrem, termasuk pada kualitas material.
“Jika harga dipatok di bawah standar kelayakan, maka kualitas dan kuantitas pekerjaan berisiko menurun,” ujarnya.
Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan value for money serta hasil yang berkualitas.
Potensi Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Secara hukum administrasi, sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang, apabila terbukti digunakan untuk menekan pihak tertentu.
Di sisi lain, dari perspektif perdata, kontrak yang tidak seimbang juga dinilai berpotensi melanggar prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ketika posisi tawar penyedia sangat lemah, kontrak berisiko menjadi sekadar formalitas tanpa keseimbangan hak dan kewajiban.
Desakan Pengawasan
Publik kini menunggu respons dari lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Audit menyeluruh terhadap implementasi kontrak payung di Surabaya dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bertujuan meningkatkan efisiensi, bukan justru mempersempit ruang kompetisi yang sehat.
“Transparansi dan evaluasi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Mat Sholeh.
( Red )
















