JAKARTA – WartaUpdate.id – Polres Metro Jakarta Pusat gelar konferensi pers di terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Arta Reynold E.P. Hutagalung.(7/8/2026)
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran ganja yang merupakan bagian dari jaringan nasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 130 kilogram ganja dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan 84 kilogram ganja beserta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti, pada kasus kedua, polisi menyita 22 kilogram 266 gram ganja serta satu unit telepon genggam dan pada kasus ketiga, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 29,8 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku yang masih buron serta mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga menyebut para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar dua hingga tiga tahun dan di antaranya merupakan residivis.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali mengajak masyarakat mendukung program Jaga Jakarta dengan menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap warga sekitar, menaati aturan, dan menjaga amanah bersama dalam memerangi peredaran narkoba, Pungkasnya
( Anjar / Red )
















