• Latest
  • Trending
Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

October 1, 2026
Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

October 1, 2026
Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

September 30, 2026
Kogartap II/Bandung Melaksanakan Ziarah Nasional Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Kogartap II/Bandung Melaksanakan Ziarah Nasional Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

September 28, 2026
Kapolsek Kemayoran Bersama Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi di Pintu Kiri Gedung DPR/MPR RI

Kapolsek Kemayoran Bersama Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi di Pintu Kiri Gedung DPR/MPR RI

September 26, 2026
KA STAF PRESIDEN RI JEND TNI P DUDUNG ABDURACHMAN SAAT TERIMA TIM MASDA JABAR

KA STAF PRESIDEN RI JEND TNI P DUDUNG ABDURACHMAN SAAT TERIMA TIM MASDA JABAR

September 25, 2026
Temu Sapa Wartawan, Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Bersinergi

Temu Sapa Wartawan, Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Bersinergi

September 23, 2026
Apel Jaga Warga Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas, Polri Hadir Bersama Masyarakat Jaga Kemayoran

Apel Jaga Warga Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas, Polri Hadir Bersama Masyarakat Jaga Kemayoran

September 21, 2026
Kiara Park Sunrise Kiaracondong Jadi Momen Favorit Pelari Pocari Sweat Run 2026

Kiara Park Sunrise Kiaracondong Jadi Momen Favorit Pelari Pocari Sweat Run 2026

September 20, 2026
Viral ! Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Di Desa Tanjung Wangi Kabupaten Subang

Viral ! Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Di Desa Tanjung Wangi Kabupaten Subang

September 18, 2026
Habiburokhman Ketua Komisi III DPRD RI Dan Anggota Lakukan Kunker ke Kejati Jabar, Sorot Kasus Menyita Perhatian Masyarakat

Habiburokhman Ketua Komisi III DPRD RI Dan Anggota Lakukan Kunker ke Kejati Jabar, Sorot Kasus Menyita Perhatian Masyarakat

September 18, 2026
Bapak Asuh Polri Rangkul Pelajar, Bangun Sekolah Aman dan Generasi Berprestasi

Bapak Asuh Polri Rangkul Pelajar, Bangun Sekolah Aman dan Generasi Berprestasi

September 17, 2026
Kapolsek Kemayoran: Hadir di Tengah Warga, Dengarkan dan Bantu Setiap Persoalan

Kapolsek Kemayoran: Hadir di Tengah Warga, Dengarkan dan Bantu Setiap Persoalan

September 16, 2026
Retail
Thursday, October 1, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Nasional

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Berita Warta by Berita Warta
October 1, 2026
in Nasional, Pendidikan
0
Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya , WartaUpdate.id – Dr Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP tentang Undang Undang Hukum acara pidana kepada 300 Peserta Diklat , yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang terus menghadirkan para pengajar terbaik dari lingkungan Kejaksaan guna memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional , Salah satunya melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelatihan yang berlangsung di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Berita Lainnya

KA STAF PRESIDEN RI JEND TNI P DUDUNG ABDURACHMAN SAAT TERIMA TIM MASDA JABAR

KPK Melakukan OTT Di BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Para peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Dalam sesi pembelajaran Dr. Fri Hartono,SH,MH,. menyampaikan materi bertajuk ” Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restoratif Justice “, yang menjadi salah satu materi inti dalam membentuk kapasitas profesional jaksa sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Pada kesempatan tersebut, Dr.Fri Hartono menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagai bagian dari reorientasi sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Sebagai konsekuensinya, terdakwa dapat memperoleh keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Pengakuan Bersalah diharapkan dapat mendukung proses peradilan pidana yang lebih sederhana, cepat, efektif, dan efisien, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak terdakwa serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.” Ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Fri Hartono,SH. MH juga mengulas bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian atau pembaruan regulasi. Menurut Fri, kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.

“Pemantapan” dalam nama pelatihan, kata Fri, memiliki makna penting. Pelatihan tidak boleh berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru tersebut dipahami dengan benar dan diterapkan dalam penanganan perkara.

“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama.ujarnya. “Terkait Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sehingga para peserta memahami secara utuh posisi strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme Plea Bargain tidak dapat diterapkan terhadap seluruh perkara pidana. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan memenuhi batas ancaman pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”jelasnya.

Lebih lanjut Dr Fri Hartono mengatakan, bahwa penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Setiap terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah wajib mendapatkan pendampingan advokat. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa terdakwa memahami konsekuensi hukum atas pengakuannya dan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, serta tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.

Hakim juga memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan Pengakuan Bersalah. Sebelum menerima pengakuan, hakim wajib memastikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP, termasuk pendampingan advokat, pemberitahuan mengenai hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.” Kata Fri Hartono.

Dr Fri Hartono juga meminta para peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja, para peserta diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Fri.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI. Pendidikan dan pelatihan, lanjut Fri, tidak hanya berorientasi pada knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.

Fri juga mengingatkan agar perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan teks dan prosedur. Perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara berpikir para jaksa.

Jaksa masa depan, kata dia, tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antar-ketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas.

” Adapun Peserta yang mendapatkan penjelasan mengenai Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah, yang menjadi fondasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

 

( Red )

Jumlah Pengunjung: 5
Berita Warta

Berita Warta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

October 1, 2026
Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

October 1, 2026
Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

September 30, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

October 1, 2026
Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

October 1, 2026
Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

September 30, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?