BANDUNG, WartaUpdate.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18,79 miliar ini turut menyeret Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Selain Syaefudin, penyidik menahan tersangka berinisial I.H., yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial A.F. belum ditahan karena mengalami kecelakaan dan pemeriksaannya ditunda atas permohonan penasihat hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan terhadap Syaefudin dan I.H. dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam. Setelah itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Berawal dari Kenaikan Tunjangan DPRD
Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang kini menjadi tersangka berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakan penilaian ulang atau appraisal.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk setiap anggota DPRD.
Menurut penyidik, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kemudian dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan oleh tersangka S.
Pada 30 November 2021, tersangka S diduga memerintahkan tersangka I.H., yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD, untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Persoalan berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, tersangka A.F., yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD, diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya diduga telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penyimpangan dalam penetapan dan penghitungan tunjangan itulah yang menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejati Jawa Barat.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.Atas perkara ini, ketiga tersangka, yakni S, I.H., dan A.F., disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Dalam keterangan Kejati Jawa Barat, sangkaan primair merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Kejati Jawa Barat juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka A.F. Namun, pemeriksaan tidak terlaksana karena penasihat hukum tersangka menyampaikan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Kejati Jawa Barat belum menahan A.F. karena yang bersangkutan dilaporkan mengalami kecelakaan. Sementara itu, Syaefudin dan I.H. telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penanganan perkara ini masih berlanjut. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Red )
















