Bandung , WartaUpdate.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat Boy Hari Novian mengatakan, isu kenaikan harga avtur sebagai imbas konflik di timur tengah tidak akan dibebankan pada jemaah.
Diketahui pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 6/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam keputusan tersebut biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat untuk jemaah yang berasal dari embarkasi Jakarta dan Kertajati sebesar Rp 92.854.259,00. Sementara Bipih untuk jemaah dari kedua embarkasi tersebut Rp 58.875. 751,00.
“Saat ini pelunasan sudah selesai. Jemaah diharap tenang karena jika terjadi kenaikan avtur itu tidak akan dibebankan kepada jemaah,” ucap Boy, Rabu 8 April 2026.
Boy meminta calon jemaah haji Jabar tetap tenang dan fokus pada persiapan haji. Saat ini penerbangan perdana menyisakan waktu dua pekan. “Kami persiapan asrama haji terutama di Indramayu. Ya menyelesaikan sentuhan-sentuhan akhir saja di asrama,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menhaj Dahnil Azhar Simanjuntak dalam cuitannya mengatakan, avtur mengalami kenaikan luar biasa akibat perang timur tengah, maskapai Garuda dan Saudia menaikkan biaya penerbangan. Garuda naik Rp 7,9 Juta per jemaah, Saudia naik $480 per jemaah.
“Hari ini Presiden @prabowo memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN, maka jemaah tidak perlu membayar beban kenaikan tersebut, diputuskan oleh Presiden @prabowo dibayarkan langsung oleh APBN, dengan nilai total 1,77 Triliun,” tulisnya.
Sebelumnya Dahnil juga mengatakan, harga avtur, naik sangat tinggi sehingga maskapai nasional Garuda Indonesia harus menanggung tambahan biaya yang juga sangat tinggi. Jadi tambahan biaya untuk jemaah itu mengalami kenaikan.
“Saudia, maskapai Saudia, beberapa hari yang lalu juga mengirimkan surat kepada kami, menyampaikan bahwa tanggungan yang mereka harus tambah untuk per jemaah. Jadi ada kenaikan. Pertanyaan berikutnya adalah, kalau maskapai fuel naik berarti ongkos mau terbang Bapak, Ibu sekalian itu naik. Jemaah dibebankan nggak atas kenaikan itu?,” ungkapnya.
Dikatakan Dahnil, perintah Presiden jelas, kenaikan avtur tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji seluruh Indonesia. Termasuk Sumatera Utara. “Apa yang diperintahkan oleh Presiden? Kenaikan itu harus ditanggung pemerintah,” katanya.
( Red )
















