Jakarta, WartaUpdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas dan mengerikan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tersangka kasus dugaan pemerasan ini diduga menggunakan “surat sakti” untuk menyandera para bawahannya demi mengamankan diri dari jeratan hukum atas setiap penyimpangan anggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dilansir Antara, Minggu 12 April 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak berhenti di situ, mereka juga dipaksa menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing dinas yang mereka pimpin.
“Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 April 2026 malam, seperti dilansir Antara. Strategi ini dipersiapkan dengan matang agar jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah menemukan ketidakberesan anggaran, beban tanggung jawab sepenuhnya jatuh ke pundak kepala dinas, bukan sang bupati.
Praktik ini dinilai sangat intimidatif karena kedua surat tersebut ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal meski sudah dibubuhi meterai. Ironisnya, salinan surat tersebut tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani. KPK menilai pola ini merupakan “senjata” untuk membungkam birokrasi agar patuh terhadap segala perintah bupati, termasuk soal setoran uang ilegal.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” tegas Asep.
Modus baru
KPK bahkan melabeli temuan ini sebagai modus baru dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut kini meningkatkan kewaspadaan agar pola penyanderaan jabatan seperti ini tidak ditiru oleh kepala daerah lainnya.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa para kepala dinas di Tulungagung berada dalam titik nadir keresahan. Sejak dilantik pada akhir Desember 2025, mereka terus-menerus diperas. Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), disebut kerap menagih uang kepada para pejabat tersebut setidaknya 2-3 kali dalam seminggu. Tekanan ini membuat para birokrat tidak berdaya karena posisi mereka sudah “terkunci” oleh surat pernyataan mundur yang sewaktu-waktu bisa difungsikan oleh Gatut Sunu.
Skandal ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya untuk tahun anggaran 2025-2026.
Kotak pandora
Penangkapan bupati ini diharapkan menjadi pembuka kotak pandora atas bobroknya tata kelola pemerintahan di Tulungagung yang selama ini dijalankan dengan cara-cara premanisme birokrasi.
KPK berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, mengingat kuatnya dugaan adanya aliran dana sistematis yang mengalir ke lingkaran terdekat bupati melalui skema ancaman jabatan.
KPK kini fokus menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut yang diduga mengalir ke kantong pribadi bupati dan sejumlah oknum legislatif daerah guna memperkaya diri melalui skema premanisme birokrasi yang sangat terorganisir. Penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh menjadi kunci untuk memulihkan integritas tata kelola pemerintahan di Tulungagung yang telah dirusak secara sistematis oleh praktik intimidasi dan penyanderaan jabatan ini.
Sumber : PR / Red
















