Jakarta, WartaUpdate.id – Jampidsus Kejagung telah menetapkan salah satu tersangka yang berinisial AM sebagai komisaris PT. YAT dalam pengadaan motor listrik Di MBG pada tgl.12/06/2026 dikantor Kejaksaan agung jakarta.
Dalam keterangan Pers rilisnya Direktur Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa setelah melalui serangkaian Pemeriksaan bahwa AM selaku Komisaris PT.YAT ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana ditemukannya 2 alat bukti yang cukup sebagai dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN pada tahun 2025. – 2026 yang merupakan sebagai penyedia sepeda motor listrik .
Bahwa pada awal tahun 2025 AM sebagai komisaris dan pengendali PT.YAT yang bergerak pada bidang pengadaan dan logistik melakukan pertemuan dengan LP sebagai wakil kepala BGN melakukan pertemuan dengan tujuan melakukan presentasi untuk Proyek pengadaan barang di BGN.

Bahwa kemudian AM sejak Februari 2025 secara melawan hukum melakukan pertemuan-pertemuan intensif dan komunikasi aktif dengan Pihak PPK untuk menindak lanjuti pengadaan motor listrik tersebut, padahal PT.YAT belum memiliki Dealer Aktif dan bengkel resmi serta tidak memenuhi persyaratan sedangkan pada saat itu proyek pengadaan tersebut juga belum dimulai.
Untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut AM bekerjasama dengan AA mengakuisisi PT. ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
AM melakukan penggelembungan harga atau markup dalam setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati harga 40 juta yang tersedia dalam harga pengadaan tersebut, yang sebelumnya harga HPS sudah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dengan Tersangka AM, dan tersangka AM telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen sesuai dalam berita acara serah terima penyerahan barang yang telah di manipulasi, seolah – olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasi permintaan motor listrik tersebut tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN .

AM dikenakan pelanggaran Pasal 603 dan 604 KUHP serta dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba wilayah kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Total yang menjadi bagian proyek pengadaan motor listrik sekitar kurang lebih 1,1 triliun sedangkan markupnya sedang dilakukan perhitungan oleh kejaksaan agung karena dipastikan bahwa adanya markup karena pembentukan harganya tidak sesuai dengan harga normal dipasaran dan tidak real secara harga kompetitif.
( Sumber : Kejakgung / Red )
















