Subang, WartaUpdate.id – Permasalahan Raib nya Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari Kementerian pertanian sebesar Rp . 170.000.000 yang di salurkan melalui dinas pertanian kabupaten Subang tahun 2018 ke pihak Gapoktan (Gabungan kelompok tani) Di Desa Tanjung Wangi kecamatan Cijambe kabupaten Subang kini menjadi perhatian serius di kalangan pemerhati Anti korupsi kabupaten Subang.
Bantuan yang diberikan Pemerintah untuk ketahanan pangan demi menopang kesejahteraan masyarakat Desa tanjung wangi berupa Ternak Sapi dan beberapa alat mesin saat ini telah hilang seperti di telan bumi.
Terbitan Berita Edisi sebelumnya Dari redaksi Media ini Menjelaskan bahwa Bantuan yang di terima oleh Gapoktan Desa Tanjung wangi Berupa sapi 6 ekor telah dijual oleh anggota kelompok tani (Koptan) ,dan hasil penjualanya di habis kan untuk kebutuhan pribadi.
“Iya mas, waktu itu karena masa covid” sehingga sapi nya di jual dan hasil penjualan nya untuk kebutuhan sehari – hari” jelas salah satu Anggota Koptan” Alan Komarudin seperti di kutip dari berita sebelumnya , Red .
Menanggapi dugaan Korupsi Dana hibah Kementan, baru – baru ini wartawan Media ini Menemui beberapa pemerhati Anti korupsi kabupaten Subang. Di sela-sela wawancara, salah satu yang enggan di sebut namanya memaparkan bahwa permasalahan ini akan kita laporkan ke Pihak Tipikor” .
Iya menambahkan bahwa apapun itu yang nama nya uang Negara Tidak ada Alasan untuk pribadi, kalaupun waktu itu Negara di Landa covid 19,akan tetapi Negara juga hadir waktu itu memberikan pelayanan dan bantuan untuk kebutuhan masyarakat, jadi komentar Yang di berikan oleh salah satu anggota Koptan itu hanya akal- akalan saja”ungkapnya.
“Pemerhati Anti korupsi akan melaporkan Perbuatan Gapoktan Desa tanjung wangi tahun 2018.
Mendengar kan pengakuan dari salah satu Koptan Kelompok tani Desa Tanjung wangi yang menjual Sapi demi kebutuhan pribadi menjadi gerbang pertama untuk mengungkap Dugaan penyelewengan Dana Hibah.
Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam hal ini yang di percaya untuk mengelola Bantuan tersebut sebelumnya paling tidak sudah buat MOU ke pihak Dinas terkait dalam menjalankan pengolahan bantuan yang di maksud.
“Dan apabila di kemudian hari ada kendala atau hambatan atas budidaya Sapi yang di ternakkan kelompok tani, seharusnya langsung koordinasi dengan Dinas untuk mencari jalan keluar agar usaha budidaya Sapi tersebut berjalan,bukan malah di jual”ucapnya.
Ini tidak bisa di biar kan begitu saja,bukan berapa Nilai Anggaran nya,tapi perbuatan itu sudah jelas – jelas masuk katagori KORUPSI,dan yang melakukan perbuatan korupsi harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Dalam waktu dekat ini,kita akan membuat laporan ke pihak Tipikor kabupaten Subang, Agar menjadi pelajaran ke kelompok tani yang lain di kabupaten Subang ini, bahwa kepercayaan yang di berikan pemerintah demi untuk masyarakat supaya benar – benar di kelola dengan baik” tutup nya.
( Nuhdarwin / Red )
















