Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang menggunakan server jaringan Eropa. Sebanyak 9 orang ditangkap, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 9 orang tersebut, ada dua orang yang pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina. Mereka adalah AT dan WY, yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Tapi, setelah keduanya pulang ke Indonesia, mereka justru mengembangkan judi online.

“Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana. Mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
AT dan WY sebelumnya bekerja di Filipina dalam jaringan judi online yang terhubung ke beberapa negara. Di sana, mereka belajar cara mengoperasikan platform, mengelola keuangan, serta menghindari pengawasan aparat hukum.
Setelah kembali ke Indonesia, mereka memanfaatkan pengalaman tersebut untuk membuka jaringan sendiri.
Namun, Djuhandhani menjelaskan bahwa tidak semua tersangka dalam kasus ini adalah korban TPPO. Dari sembilan yang ditangkap, hanya AT dan WY yang memiliki latar belakang tersebut.
Terkait hal ini, Polri berencana berkoordinasi dengan Direktorat TPPO-PPA serta kementerian terkait guna memberikan edukasi dan sosialisasi bagi korban TPPO agar tidak kembali ke dunia kejahatan.
“Terkait dua orang anggota TPPO ini juga menjadi bahan kita lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat TPPO-PPA,” ujarnya
“Ini juga mungkin menjadi bahan kami untuk lebih lanjut berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tambahnya.



















