Belum pulih dari maraknya pungli, dunia pendidikan lagi-lagi mendapat predikat negatif atas ulah WT selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Bojong, Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023-2024 untuk pembangunan, Jumat (28/2).
Diketahui, pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024 dengan rincian Rp 1.162.000.000 untuk pembangunan ruang praktik siswa dan ruang kompetensi keahlian mekanisasi pertanian, Rp 318.434.000 untuk ruang laboratorium komputer, Rp 154.304.000 untuk ruang bimbingan konseling, Rp 179.304.000 untuk UKS, dan Rp 630.000.000 untuk toilet.
Menurut salah seorang Komite yang enggan disebutkan namanya, WT membelanjakan sendiri bahan material yang digunakan untuk pembangunan tanpa melibatkan Komite Sekolah, yang mana peran komite sangat dibutuhkan demi keterbukaan dan kelancaran pembangunan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak toko material, WT membelanjakan material di bawah spek yang semestinya demi meraih keuntungan dari hasil pemangakasan nilai anggaran yang dikeluarkan.

Hal ini bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2002 dan UU nomor 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelenggaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data.
Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan PP No. 54 Tahun 2003 Pasal 33 yang menjelaskan, bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, dipidana sesuai dengan UU 811 Tahun 1999 jo UU nomor 21 tahun 1999 dan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait permasalahan SMKN 1 Bojong, sudah seharusnya pihak APH segera mengaudit dan turun ke lapangan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Bojong sekaligus pemerhati kebijakan publik. (Cep)



















