Subang, WartaUpdate.id – Bobroknya pengolahan anggaran BOP Di kecamatan Kasomalang menjadi cerminan buruk terhadap pemangku anggaran di pemerintahan kecamatan Kasomalang kabupaten Subang,dan di sinyalir anggaran tersebut sudah di bagi bagi ke kantong pribadi oleh para pemangku alias di duga di korup oleh pihak oknum di kecamatan Kasomalang.
Berdasarkan data base terkait anggaran dengan berbagai item relokasi pekerjaan yang di bawa oleh wartawan Media ini di hadapan sekmat.
Saat di konfirmasi oleh awak Media Selasa 11-November 2025 di ruang kerjanya sekmat yang saat itu di hadiri beberapa Muspida menjelaskan bahwa sekmat kecamatan Kasomalang Riswanda berdalih bahwa pekerjaan yang adek adek tunjukkan ini belum bisa saya jawab”Belum bisa di jawab sebab terkait hal teknis pekerjaan ada di bagian bagian nya” ungkap nya. Nanti saja kalau sudah saya koordinasi dengan para pihak lalu akan di jawab”tutupnya.
Demikian hal camat Kasomalang belum dapat di mintai penjelasan atas perihal item kegiatan kecamatan kasomalang.ruang waktu yang di berikan oleh sekmat Kasomalang sampai berita ini di turunkan Redaksi, Sekmat yang di nilai berperan sebagai penanggung jawab atas anggaran belum memberikan keterangan kepada wartawan media ini.
Beberapa kali di coba di hubungi melalui pesan WA ke nomor kontak sekmat belum juga mendapatkan respon.
Benar kah Anggaran yang di kucurkan pemerintah terhadap pemerintah kecamatan Kasomalang bisa di selesaikan keseluruhan dengan tenggang waktu menjelang akhir Tahun 2025 ini?
Atau apakah Anggaran tersebut masih tersimpan di rekening bank atas nama kecamatan?
Polemik ini tentu menjadi tanda tanya besar, atas kinerja pemerintah kecamatan Kasomalang. Masyarakat menanti tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab di pemerintahan kecamatan Kasomalang kabupaten Subang,
Anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah seyogyanya adalah untuk kepentingan masyarakat,,Bukan untuk memperkaya diri atau kelompok yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut., dan bilamana hal itu terjadi, tentu lah telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana dalam hal ini KORUPSI.
( Erwin & Tim )



















