JAKARTA ,WartaUpdate.id – 26 Februari 2026 Institusi peradilan agama yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi martabat dan hak-hak keluarga, hari ini dinodai oleh insiden yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Pada hari ini, Kamis (26/02/2026), lingkungan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjadi saksi dugaan tindakan pelecehan fisik dan intimidasi terhadap seorang advokat muda, Desi Desturi, S.H., M.H., yang tengah menjalankan kewajiban profesinya.
Peristiwa bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan (security) berinisial IR. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga melakukan kontak fisik yang sangat tidak patut dengan cara mendorong bagian dadanya langsung ke arah dada Desi Desturi.
Tindakan “dada ke dada” ini secara objektif merupakan bentuk pelecehan fisik yang merendahkan harkat seorang perempuan, terlebih dilakukan di area publik lembaga negara yang berasaskan nilai-nilai keadilan agama. Tak hanya kekerasan fisik, oknum IR juga diduga melontarkan narasi penghinaan dengan menyebut advokat resmi tersebut sebagai “calo”. Tindakan ini bukan hanya serangan pribadi, melainkan pelecehan terhadap profesi hukum yang kedudukannya dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan otoritas yudisial, Redaksi menekankan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian individu semata, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan etika pengamanan di PA Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan segera dari berbagai tingkat otoritas:
– Aparat Penegak Hukum (Polres Metro Jaksel): Didesak untuk segera merespons laporan dugaan pelanggaran Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta dugaan fitnah sesuai Pasal 310-311 KUHP. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan guna memberikan rasa aman bagi perempuan di lingkungan pengadilan.
– Mahkamah Agung RI (Dirjen Badilag): Sebagai pembina lingkungan peradilan agama, Mahkamah Agung wajib “turun gunung” untuk mengevaluasi standar etika pengamanan di PA Jakarta Selatan agar praktik premanisme berseragam tidak lagi terjadi.
– Kemenko Polhukam & Kementerian PPPA: Keterlibatan pemerintah pusat sangat krusial guna memastikan perlindungan terhadap perempuan di ruang profesional bukan sekadar retorika. Intervensi pusat diperlukan agar perkara ini tidak terhenti di tingkat lokal dan terhindar dari potensi impunitas.
– Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Bertanggung jawab secara moral dan administratif untuk segera menonaktifkan oknum IR per hari ini juga sebagai bukti nyata bahwa institusi peradilan agama tidak mentolerir tindakan asusila.
Membiarkan tindakan semacam ini tanpa sanksi hukum dan administratif yang berat akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan agama.
Pengadilan harus tetap menjadi ruang yang bersih dari intimidasi fisik maupun verbal. Keamanan terhadap perempuan dan penghormatan terhadap profesi hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
( Red )
















