KOTA BANDUNG, WartaUpdate.id — Aroma menyengat dari sebuah gudang bekas kandang ayam di pelosok Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, membongkar praktik kotor yang mengancam ribuan warga. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek lokasi tersebut dan menyita sekitar satu ton mie basah yang diketahui mengandung formalin dan boraks.
Lebih mengejutkan, pelaku berinisial WK ternyata seorang residivis kasus serupa yang kembali beroperasi tak lama setelah bebas menjalani hukuman.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/02/2026), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kualitas mie yang beredar di pasaran.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang membahayakan kesehatan publik,” tegasnya.
Turut mendampingi, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Whirdanto mengungkapkan modus operandi tersangka. WK secara sadar memerintahkan karyawannya mencampurkan air dengan formalin, boraks, garam, serta pewarna makanan sebagai campuran adonan.
Lokasi produksi berada di bekas kandang ayam yang jauh dari standar kebersihan dan keamanan pangan. Di tempat itulah, adonan mie dicampur menggunakan mesin molen, dicetak, dipotong, direbus dalam wajan besar, ditiriskan, diberi minyak, lalu dikemas sebelum diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Garut.
Dari lokasi, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
* Mesin molen dan mesin press mie
* Wajan perebus berukuran besar
* Tong berisi campuran formalin dan boraks
* Enam karung tepung terigu
* Enam karung mie siap edar
* Satu unit kendaraan operasional
* Buku catatan distribusi*
Menurut penyidik, dalam sehari tersangka mampu memproduksi antara 7 kuintal hingga 1 ton mie basah. Jika satu kilogram mie setara sekitar 10 porsi siap saji, maka sedikitnya 7.000 hingga 8.000 porsi mie berformalin beredar setiap hari.
Dalam sebulan, jumlahnya diperkirakan mencapai 210 ribu porsi, dengan keuntungan sekitar Rp21 juta.
Fakta yang kian memprihatinkan, WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama. Ia sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara pada periode 2023–2025.
Setelah bebas, ia kembali beroperasi sejak Juli 2025 dan tercatat telah berpindah lokasi produksi sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari pengawasan aparat.
“Formalin dan boraks dilarang digunakan dalam pangan karena berisiko serius terhadap kesehatan. Jika dikonsumsi terus-menerus dapat menyebabkan gangguan organ dalam,” tegas Whirdanto.
Satgas Pangan Bergerak
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk Polda Jabar bersama lintas instansi terkait.
Polda Jabar memastikan pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap produk pangan yang beredar di pasar tradisional maupun distributor besar.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang mencurigakan, terutama mie basah yang bertekstur terlalu kenyal, tidak mudah basi, dan beraroma menyengat.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
( Red )



















