Bulelang ,WartaUpdate.id – Beberapa warga desa Munduk kecamatan Banjar kabupaten Buleleng berkumpul di atas sebidang tanah kosong pada hari Sabtu 21/02-2026
Warga yang berkumpul di atas lahan tanah kosong seluas 15 hektar bertujuan untuk saling membuktikan atas kepemilikan lahan yang saat ini di garap oleh beberapa warga sekitar.
Warga yang mengatasnamakan atas lahan tersebut turut juga hadir putu elmawan bersama keluarga,ahli waris Wayan muna sekeluarga serta Wayan nikan sekeluarga.
Terhadap warga penggarap lahan yang dikelola untuk pertanian dan perkebunan, para ahli waris yang terbagi tiga turunan menunjukkan data kepemilikan atas lahan seluas 15 hektar dengan dasar kepemilikan registrasi no Persil dan riwayat silsilah keluarga yang di sah kan oleh aparat desa setempat beserta pengesahan dari pihak kecamatan.

Para warga yang mengaku ahli waris atas lahan kosong seluas 15 hektar mempertanyakan atas dasar hak garap kepada warga yang saat ini menduduki lahan, namun para penggarap tidak dapat menunjukkan bukti dasar garap yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Pertemuan antara pihak penggarap dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sah atas lahan yang berada di desa Munduk berlangsung lama.
Salah satu ahli waris memaparkan kepada wartawan Media ini”bahwa pertemuan ini hanya untuk pemberitahuan saja kepada warga yang saat ini menggunakan lahan ini, bahwa bila ada kemudian hari nya ada pihak atau dari elemen mana pun yang mengaku sebagai pemilik lahan ini, untuk saling koordinasi”.dan harapan sy cuma mau buat gubuk kembali di lahan tersebut untuk pengawasan org yg mau mengakui atau mengganggu pihak penggarap, tujuan kami hanya koordinasi saja, tanpa ada tindakan.ungkap nya.
Ahli waris menjelaskan bahwa pada tahun 1994 lahan ini pernah ada pembebasan oleh salah satu pengusaha atau pemilik PT Bedugul Bali wisata lestari,dan perusahaan tersebut dimiliki oleh bapak ir.nyoman Swastika yang berdomisili di Denpasar namun sampai saat ini belum juga dibuatkan HGB oleh pihak pt hinga sy belum menggarap lahan tersebut karna takut denga adanya bender terpasang mengatas namakan keputusan pengadilan yg memaparkan ancaman hukum pidana, jadi setelah ahli waris berpikir kok ada kejanggalan.
Namun keberadaan lahan ini sekarang ada pihak yang mengaku pemilik Baru dengan dasar klaim hasil putusan perkara (inkrah)di pengadilan negeri Denpasar sampai ke MA registrasi perkara no.141 pdt
Akan tetapi setelah ditelusuri objek putusan perkara no.141 yang di maksud ternyata kedudukan lahan nya berada dan tempat yang berbeda wilayah hukum pun beda
Agenda pertemuan antara pihak ahli waris sebelum nya sudah di beritahukan kepada kepala desa.”kami mengharap untuk menyaksikan pertemuan yang sudah kami agenda kan ini,namun sampai pertemuan selesai,aparat pemerintah desa yang di harap kehadirannya tidak datang menghadiri dan tanpa ada alasan yang jelas, pungkasnya”.
( Red )



















