SURABAYA, WartaUpdate.id – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan Polrestabes Surabaya. Selama periode April hingga Mei 2026, jajaran Polrestabes Surabaya bersama Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi gangster, premanisme, kepemilikan senjata tajam, hingga kasus pembunuhan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Curas, Curat, Curanmor (3C) dan Kejahatan Jalanan Lainnya yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang secara intensif melakukan upaya preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin serta kegiatan kepolisian lainnya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal. Sementara itu, langkah represif diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dari total 163 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 37 kasus gangster dan premanisme, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus bahan peledak (handak), serta 2 kasus pembunuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 192 tersangka yang kini menjalani proses hukum. Para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari perampokan, pencurian kendaraan bermotor, aksi gangster, kepemilikan senjata tajam, hingga pembunuhan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus menangkap pelaku utama curanmor, tetapi juga memburu para penadah yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut. Polisi juga terus berupaya menemukan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, dalam konferensi pers tersebut polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, antara lain 89 unit sepeda motor, 2 unit mobil, kunci letter T, senjata tajam, serta berbagai alat yang digunakan para pelaku saat beraksi. Dari jumlah tersebut, 21 unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi pemiliknya dan siap dikembalikan tanpa dipungut biaya.
Gangster Jadi Perhatian Serius
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok gangster di kawasan Jalan Mulyosari Nomor 240 Surabaya pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Jembatan Merah Plaza dan mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan konvoi keliling kota. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka merasa tersinggung karena diperhatikan oleh penghuni sebuah mes yang digunakan para pedagang untuk beristirahat.
Tak lama kemudian, kelompok tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan batu, besi, hingga knalpot sepeda motor yang terlepas dari kendaraan mereka. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima pelaku berinisial EHA (23), GBN (25), AMF (21), PTW (26), dan GB (20). Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa di kawasan Jalan Ketintang Madya Surabaya yang terjadi pada hari yang sama. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, gangster maupun jaringan curanmor. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur demi menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Surabaya,” tegasnya.
( Red )
















