Jakarta, WartaUpdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu tersangka merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal (RZL). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis malam, 5 Februari 2026.
Adapun lima tersangka lainnya, yaitu: Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
“Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya menambahkan.
Pada Rabu 4 Februari 2026, Tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Lampung untuk mengamankan 17 orang. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai DJBC, pihak swasta PT Blueray, hingg sopir dan pihak terkait lainnya.
Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, yang terdiri dari:
* Uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar * Uang tunai USD 182.900
* Uang tunai SGD 1,48 juta.
* Uang tunai JPY 550.000
* Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar
* Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar
* Satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta
Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman para tersangka, kantor PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.
( Red )



















