Bandung ,WartaUpdate.id – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menyampaikan kabar gembira bagi guru non-ASN di Provinsi Jawa Barat.
Kabar tersebut berkaitan dengan kepastian para guru non-ASN dapat mengajar hingga bulan Desember 2026.
Dengan masih bertugas mengajar, maka setiap guru non-ASN masih dapat menerima haknya (honor), serta tidak berhenti mendadak karena status kepegawaiannya.
Kepastian tersebut juga muncul setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah keputusan bahwa guru honorer/non-ASN akan tetap mengajar hingga 31 Desember 2026.
“Menyampaikan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Pemerintah Daerah,” ucap Purwanto, Kamis (7/5/2026).
Diakui Kepala Disdik Jabar, pihaknya sempat menemukan jalan buntu ketika muncul penghapusan status honorer bagi tenaga pendidik.
Bahkan gaji yang disediakan bagi mereka juga sempat tertahan akibat kebijakan tersebut. Namun, kini pihaknya dapat kembali membayar honor guru non-ASN
Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar kerena banyak sekali guru tenaga honorer kurang lebih 3.828 ini tidak mendapatkan gaj,” ungkapnya.
Dengan munculnya SE Mendikdasmen tersebut, Disdik Jabar tak ragu lagi membayar gaji bagi tenaga honorer di bidang pendidikan.
Gaji dipastikan Purwanto dibayaran kepada setiap guru honorer sesuai kemampuan keuangan Pemprov Jabar serta pertimbangan hasil analisis beban kerja guru.
“Kita berterima kasih karena guru menjadi faktor utama penentu keberhasilan pendidikan atau pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Ia berharap tata kelola tenaga pendidik di Tanah Air semakin baik, karena guru menurutnya menjadi Fokus utama kemajuan pendidikan Indonesia.
( Red )
















