Bandung, WartaUpdate.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan dan perusakan fasilitas umum di kawasan Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung. Jumlah tersebut bertambah dari penetapan sebelumnya yang hanya berjumlah enam orang, dengan salah satu tersangka utama diketahui berstatus sebagai Ketua Anarko.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Ade Sapari, mengungkapkan bahwa ke-13 tersangka tersebut berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.
“Sebelumnya kami telah mengekspos enam orang tersangka pada saat kejadian. Hari ini (kemarin, red), kita menambah menjadi 13 orang. Penetapan 13 orang ini bukan berarti asal tangkap, melainkan sudah berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Ade di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 12 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ade, para tersangka terbukti melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas publik, di antaranya videotron, pos polisi, hingga lampu lalu lintas (traffic light) di sekitar Jalan Cikapayang. Ade menyebutkan, komplotan ini tergabung dalam sebuah kelompok bernama Bandung Selatan Ayaan (BSA) yang anggotanya mayoritas berasal dari kawasan Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyoroti peran sentral dari tersangka RR alias Mpe. Ade memastikan bahwa RR merupakan Ketua Anarko yang berperan menyuplai dana untuk pembuatan bom molotov, menyediakan logistik, serta merancang strategi agar aksi kericuhan mereka tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian.
“Yang bersangkutan perannya adalah sebagai Ketua Anarko. Ia memberikan uang kepada para tersangka lain untuk pembuatan molotov dan logistik. Selain itu, ia juga merupakan pengelola akun Instagram kelompoknya yang berisi konten propaganda aksi anarkistis,” ujar Ade memaparkan.
Ade mengungkapkan, RR alias Mpe yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja sablon, dengan didampingi oleh I alias Pablo yang memegang peran krusial sebagai koordinator lapangan. Pendanaan aksi anarkistis tersebut murni bersumber dari kocek pribadi RR. Tersangka menyisihkan penghasilannya sekitar Rp3 juta hingga Rp 4 juta untuk menyuplai bom molotov dan membeli perlengkapan logistik.
“Pekerjaannya adalah tukang sablon swasta, jadi dia punya biaya. Motifnya melakukan gerakan ini adalah supaya dia dilihat di jaringan anarkistis nasional,” ujar Ade didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, kemarin.
Terorganisasi
Dalam melancarkan aksinya, kelompok ini berbagi tugas dengan sangat terorganisasi. Sebagai ketua kelompok ‘Selatan Ayaan’, RR bertugas merencanakan demonstrasi, mengajarkan perakitan bom molotov, menginstruksikan taktik antipelacakan aparat (security culture), serta mengelola akun media sosial untuk propaganda.
Rencana tersebut kemudian dieksekusi oleh I alias Pablo sebagai koordinator lapangan. Pablo bertugas menentukan titik kumpul, merakit 20 bom molotov, membeli perlengkapan logistik, hingga mengibarkan bendera ‘Anti Fasis’ saat kericuhan pecahEksekusi perusakan melibatkan sejumlah anggota yang bertindak secara komunal. Tersangka RN alias Kuplay mengoordinasi massa dari Baleendah, merakit dan melempar molotov ke videotron, serta membagikan helm khusus. RN juga menjadi pembeli obat psikotropika jenis Alprazolam dari tersangka S (penjual obat terlarang). Obat penenang tersebut dikonsumsi RN dan tersangka FN sebelum mereka beraksi merusak fasilitas publik.
Aksi pelemparan bom molotov juga dilakukan oleh FA, HI, RS, dan CA. Tersangka FA yang bertugas menyediakan sepeda motor, ikut memblokade jalan dan melempar molotov. Sementara itu, HI yang sebelumnya bertugas membeli botol-botol bekas, melemparkan molotov yang tembakannya meleset hingga mengenai warung dan pos polisi di sekitar lokasi kejadian.
Kerusakan semakin parah akibat ulah D alias Dilan, HR, RA, dan MI yang berfokus pada pemblokadean dan pembakaran. Dilan selaku koordinator di titik kumpul Batununggal, bersama HR, secara sengaja mendorong pembatas jalan (water barrier) dan tenda pos lalu lintas ke arah kobaran api. Api tersebut disulut langsung oleh tersangka RA dan terus membesar setelah tersangka MI menyiramkan minyak tanah yang telah disiapkannya.
Terkait insiden ini, Ade menegaskan, penyidikan belum berhenti dan membuka ruang penetapan tersangka baru. Ia mengimbau warga Bandung agar berani melawan tindakan kelompok anarkistis yang mencoba memicu kericuhan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Ingin terkenal Terkait dengan motif perusakan, Ade menjelaskan, kelompok tersebut sengaja merancang kericuhan di pusat kota.
Tujuannya adalah untuk mencari eksistensi agar kelompok “Bandung Selatan Ayaan” dikenal oleh jaringan kelompok anarkistis berskala nasional.Tujuan Wisata Selain melakukan perusakan dan pembakaran, kata Ade, para tersangka terbukti berada di bawah pengaruh obat-obatan. Hasil tes menunjukkan mereka positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, ke-13 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Seperti diketahui, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung Jumat 1 Mei 2026 diwarnai aksi kericuhan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa insiden perusakan fasilitas umum di simpang Jalan Cikapayang-Tamansari didalangi oleh massa berpakaian hitam yang identik dengan kelompok Anarko.Polda Jabar menegaskan, kelompok pembuat onar tersebut bukan bagian dari elemen buruh maupun mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi. Kelompok tak bertanggung jawab ini merusak sejumlah fasilitas publik penting di jantung Kota Bandung. Sasaran perusakan meliputi lampu lalu lintas (traffic light) dan kamera pengawas (CCTV). Selain itu, massa juga diduga membakar pos polisi, videotron, dan sebuah kios warga
Berdasarkan pantauan di lapangan, kericuhan ini bermula saat kelompok anarko menyusup ke dalam barisan demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Kelompok tak dikenal ini justru memisahkan diri dan memicu huru-hara sejak sore hingga malam hari.
( Sumber : PR / Red )
















