WARTA UPDATE | CILEGON — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan aktivitas hiburan yang beroperasi hingga dini hari dan dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) serta pemandu lagu (LC) di dalam room karaoke yang berizin restoran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah THM yang disebut warga masih beroperasi di antaranya GK, KM, Merpati, serta beberapa lokasi di tiga titik kawasan Jalur Tol Atas Merak. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena berlangsung hingga larut malam.

“Kami resah, musiknya kencang sampai dini hari. Kalau memang ada aturan yang melarang THM dan miras, kami harap ditegakkan benar-benar. Jangan sampai tempatnya buka terus tapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan muncul pada aspek perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak pernah menerbitkan izin Diskotik
“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” tegas pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.
DPMPTSP juga mengungkapkan, salah satu lokasi yang pernah dirazia aparat ternyata hanya mengantongi izin restoran.
“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan. Bagaimana mungkin usaha berizin restoran dapat menjalankan praktik hiburan malam dan dugaan peredaran miras?
Muhammadiyah Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih Persoalan ini mendapat atensi serius dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon. Ketua PDM Cilegon, H. Muchtar Maher, SE, MM, mengatakan keberadaan THM harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban umum, nilai agama, dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” kata Muchtar.
Ia menegaskan, jika terbukti ada THM yang bertentangan dengan Perda, Pemkot harus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten dan tidak emosional.
“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Terkait dugaan miras di room karaoke, Muhammadiyah menilai hal itu sebagai persoalan serius yang bersinggungan dengan moral, keamanan, kesehatan, dan ketertiban sosial.
“Jika benar masih ditemukan peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait,” tegas Muchtar.
Ia mendorong Pemkot Cilegon bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media beberapa kali belum mendapat jawaban terkait masih beroperasinya THM dan dugaan peredaran miras tersebut.
Publik kini menanti keseriusan Pemkot Cilegon dalam menegakkan Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
















