Bandung, WartaUpdate.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Ternate terjadi di wilayah Kecamatan Regol, Kota Bandung. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Regol, Polrestabes Bandung.
info dari Korban ,Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/209/X/2026/Sekta Regol, yang diterima pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 12.30 WIB,.
Korban diketahui berinisial ,A.D.R. seorang mahasiswa di kampus terkemuka di Kota Bandung,Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Sripohaci No.19, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Menurut keterangan korban yang tercantum dalam laporan, korban diduga mengalami pemukulan di bagian pipi kanan, serta tendangan dan pukulan lainnya. Motif sementara diduga karena masalah pribadi.
” Pihak kepolisian menerima laporan dengan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan”
Korban datang melapor telah mengalami dugaan penganiayaan. Laporan sudah terima untuk ditindaklanjuti,
Sementara itu, terkait informasi yang beredar bahwa terduga pelaku mengaku sebagai Ketua Ormas Maluku Utara Bersatu, pihak pelapor menyebut hal tersebut berdasarkan pengakuan terduga di lokasi kejadian. Namun, dalam STPL resmi, identitas terlapor hanya tertulis sebagai laki-laki yang dikenal dengan inisial “G.F.”
Hingga berita ini diturunkan, keterangan terkait klaim jabatan organisasi tersebut ,masih dalam proses verifikasi dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun organisasi yang bersangkutan.
Kasus ini kini dalam ,penanganan Polsek Regol, Polrestabes Bandung Polisi diharapkan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Menurut Zulkarnain Soleman,S.H. ,MH, menyampaikan , Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Data Laporan:
– Nomor LP: LP/B/209/X/2026/Sekta Regol
– Tanggal Lapor: 29 Oktober 2026
– Waktu Kejadian: 28 Oktober 2026, 19.30 WIB
– TKP: Jl. Sripohaci No.19 Kec. Regol Bandung
– Pasal: 471 KUHP
P- Status: Dalam Penanganan Unit Reskrim Polsek Regol
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi..
( Martika Edison / Red )
















