Bandung, WartaUpdate.id – Bea cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea cukai menyebut ada ancaman pidana bagi pihak yang menjual hingga menggunakan rokok ilegal.
” Sesuai pasal 54 Undang – Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan , menimbun , membeli , bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pindana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta , ” kata kepala kantor wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Jawa Barat , Finari Manan , sesuai permusnahan rokok ilegal di Bogor , Selasa ( 21/10/2025 ).
Dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin tersebar di Jawa Barat ( Jabar ) kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.
” Bogor termasuk , yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.
Finari mengatakan pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar . Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.
” Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78, 5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas sumatera , Kalimantan dan lain – lain . Ujarnya
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah.Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.
” Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah , jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal itu mahal , kemudian membeli lah rokok ilegal , “Tuturnya .
( Red )



















