BANDUNG ,WartaUpdate.id – Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyono, dalam siaran persnya Nomor WP.11.PAS.1-PK.05.03-9166 perihal : Pemberian Remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Kantor Lapas Sulamiskin Bandung,Jalan A.H.Nasution.No.114 Arcamanik, Kota Bandung, pada Kamis,(25/12) bertepatan pada Hari Raya Natal tahun.
Dasar hukum Pemberian Remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 : yaitu,
UU No.22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan, PP No.32 th 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan, Pemasyarakatan,
Surat Edaran Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.03-1993 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan,
Keputusan Presiden republik indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Memberikan remis khusus hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 51 Narapidana, Warga binaan berdasarkan tindak pidana yaitu Pidana Umum : 12 Orang, Korupsi 36 Orang, Narkotika 1 Orang, Pencucian uang: 2 Orang.
Adapun warga binaan yang tidak mendapat Remisi khusus Natal Tahun 2025 sebanyak 10 orang yaitu:
Sedang menjalani Subsider: 6 Orang
Pidana seumur hidup: 2 Orang
Proses Usulan Integrasi: 2 Orang
Totol warga binaan yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung berjumlah 481 Orang
Sedangkan syarat untuk Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Natal sebagai berikut :
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan : tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal se Jabar ini dipusatkan di Lapas Sukamiskin yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali.
( Red )



















