JAKARTA ,WartaUpdate.id – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saat ini Eddy Sumarman telah ditarik ke markas besar Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan status nonaktif atau nonjob.
“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Iya (di-nonjob-kan),” ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025) petang.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Utara. Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Anang menjelaskan bahwa pencopotan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi.
Penarikan pejabat yang terindikasi terlibat perkara dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus untuk memastikan pengawasan melekat (waskat) berjalan dengan baik.
“Prinsipnya kami komitmen, setiap yang terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk preventif kita. Nanti diproses apakah benar terbukti atau tidaknya,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses internal terlebih dahulu. Namun, Anang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat jika hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang kuat.
“Sifatnya kita segera ambil tindakan dulu, nanti kita proses internal. Nanti apabila terbukti dan ada cukup kuat, ya kita proses ke jenjang berikutnya,” pungkasnya.
( Red )



















