DIY ,WartaUpdate.id – Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mulai Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari kegaduhan publik terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga mengakibatkan kecelakaan maut bagi kedua pelaku.
Dalam keterangannya kepada media Kapolda DIY mengatakan bahwa alasan penonaktifan ini didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ujar nya.
Kapolresta dinilai tidak melakukan pengawasan yang memadai dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.
Penanganan kasus yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat memicu kritik luas dan menurunkan citra PolriTemuan audit menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh prosedur penetapan tersangka yang dipaksakan, jelas Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Sebelum penonaktifan, polemik ini mencapai puncaknya saat Kombes Edy dipanggil oleh Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, para anggota dewan mengecam keras tindakan Polresta Sleman dan meminta kasus dihentikan demi keadilan.
Menindaklanjuti desakan publik dan evaluasi hukum, Kejaksaan Negeri Sleman pada hari yang sama dengan penonaktifan Kapolresta, telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Status tersangka Hogi Minaya kini resmi dicabut, dan ia dinyatakan bebas demi hukum.
Untuk menjaga kelancaran tugas kepolisian di wilayah Sleman, Kapolda DIY telah menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto (Dirresnarkoba Polda DIY) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Sementara itu, Kombes Edy Setyanto dan AKP Mulyanto ditarik ke Polda DIY sebagai Pamen (Perwira Menengah) dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh Bid Propam.
( Red )



















