Purwakarta, WartaUpdate.id – Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menduga kuat telah terjadi praktik impunitas birokrasi yang merajalela dalam penanganan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Dugaan ini muncul akibat temuan belanja lebih dari Rp37,7 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai, namun hingga kini tidak diikuti langkah korektif yang transparan, tegas, dan berkonsekuensi hukum,” ujar Wakil Ketua Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta, Tigor Nainggolan, kepada awak media pada Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, impunitas birokrasi dimaknai sebagai kondisi ketika pejabat atau institusi negara terbebas dari pertanggungjawaban hukum dan administratif, meskipun terdapat temuan resmi negara yang jelas dan tegas secara material.
Fakta resmi temuan BPK RI 2024 secara eksplisit mencatat belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp36.945.214.330,00 di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, Perjalanan Dinas sebesar Rp486.605.867,00 di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Purwakarta tidak didukung pertanggungjawaban yang sah, serta Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp303.786.000,00 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
“Total temuan tersebut yang melampaui Rp37,7 miliar bersifat material, sistemik, dan berdampak langsung pada keuangan daerah,” kata Bang Tigor, begitu ia kerap disapa.
Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menilai dugaan impunitas birokrasi didasarkan pada beberapa fakta, antara lain tidak adanya keputusan DPRD Purwakarta yang diumumkan secara terbuka untuk menindaklanjuti LHP BPK RI 2024; tidak dipublikasikannya hasil kajian dan verifikasi Inspektorat termasuk status Tindakan Perbaikan Rekening (TGR); tidak diketahui adanya sanksi administratif atau penyesuaian jabatan terhadap pejabat penanggung jawab; serta tidak adanya eskalasi hukum meskipun nilai temuan sangat besar dan berpotensi berulang.
Bang Tigor mengungkapkan bahwa kondisi ini menciptakan preseden berbahaya, di mana temuan negara ada namun pertanggungjawaban tidak pernah benar-benar terjadi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, impunitas birokrasi bertentangan langsung dengan asas akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pembiaran atas temuan resmi negara memenuhi unsur maladministrasi, terutama pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak adanya tindakan korektif yang patut. Menurut ketentuan dalam UU tersebut, Ombudsman berwenang membuat rekomendasi penyelesaian laporan yang bersifat wajib dan mengikat, namun dalam praktiknya belum selalu diikuti secara optimal.
“Ormas NKRI menegaskan, pengembalian kerugian tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban hukum. TGR bukan legitimasi pembenaran kesalahan, dan penyelesaian tertutup memperkuat budaya impunitas birokrasi,” ujarnya. Jika pejabat hanya diminta “mengembalikan uang” tanpa sanksi dan tanpa keterbukaan, maka hukum kehilangan daya paksa.
Atas dasar dugaan kuat impunitas birokrasi, Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menegaskan akan menyampaikan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menilai unsur pidana, serta meminta audit investigatif lanjutan ke BPK RI atas temuan LHP BPK RI pada Laporan Realisasi APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memutus rantai impunitas birokrasi, bukan sebagai serangan politik. “Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menyatakan lebih tegas, ketika temuan BPK ada, nilai kerugian besar, pengawasan diam dan sanksi tak kunjung hadir. Maka yang runtuh bukan hanya APBD, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas daerah,” kata Bang Tigor.
Impunitas birokrasi adalah musuh utama tata kelola. Manakala impunitas dibiarkan, hukum wajib turun tangan, dan LHP BPK RI 2024 Purwakarta tidak boleh berhenti sebagai dokumen semata, tetapi harus berujung pada pertanggungjawaban hukum yang nyata.
( Red )



















