Subang ,WartaUpdate.id – Dugaan skandal penggelapan dana nasabah Di tubuh Bank’ Syariah Indonesia Cabang kabupaten Subang menuai kecamatan dari Ahli waris Debitur Bank Syariah Subang.
Pasal nya, Angsuran Almarhum debitur yang telah di bayar kan asuransi, namun sisa angsuran yang di debit oleh pihak BSI tak kunjung di kembalikan.
Permasalahan ini terkuak pada saat salah satu debitur Bank BSI meninggal dunia.Almarhum bapak Wahna warga Dusun warga Lele rt 009/002 Desa Rawa lele kecamatan Dawuan kabupaten Subang yang memiliki angsuran di bank BSI.
Perjalanan angsuran Almarhum bapak Wahna yang di lindungi oleh dua perusahaan asuransi hasil mutasi dari salah satu bank ternama menjadi permasalahan terhadap ahli waris bapak almarhum Wahna.
Kesedihan dan duka atas meninggalnya bapak Wahna sebagai pegawai negeri sipil dengan purna Tut Wuri Handayani yang sangat mendalam dari keluarga nya Harus menelan pil pahit dari pihak Bank BSI cabang Subang.
Angsuran almarhum bapak saya seharusnya sudah lunas namun sudah pernah terpotong (debit) oleh pihak BSI, namun sampai sekarang pihak BSI tidak mengembalikan angsuran yang di debit sebanyak dua kali dengan jumlah RPa. 600rb lebih jelas nya kepada warta update.
Belum lagi angsuran yang lain, sampai sekarang ini masih belum ada kejelasan terkait pelunasan Angsuran Almarhum bapak kami dari pihak BSI cabang Subang yang kami tahu juga angsuran tersebut di lindungi oleh perusahaan asuransi”tutur nya.
Mengenai angsuran pak Wahna yang di maksud sampai saat ini juga kami berusaha supaya pihak asuransi untuk membayar kan ke BSI dalih salah satu pegawai bank BSI.
Dia Menjelaskan bahwa salah satu angsuran yang sudah di selesaikan oleh pihak asuransi sekarang ini kami juga akan berusaha mengembalikan yang sudah ke debit dalam waktu dekat ini” jelas nya.tolong sampai kan saja mas ke pihak Ahli waris mohon bersabar”tutup nya.
Menanggapi permasalahan yang terjadi di Tubuh Bang Syariah Indonesia cabang Subang, wartawan Media ini meminta pendapat kepada salah satu pegiat hukum.
Dalam penjelasan nya bahwa di duga kuat oknum oknum pegawai yang di Bank syariah Indonesia(BSI) cabang Subang ini sudah jelas melakukan tindak lanjut pidana perbankan.
“hal semacam itu patut di duga kuat oknum lalai dalam tugas nya,dan mereka tidak mau mengambil resiko rugi,tapi malah mengorbankan debitur nya,Jalan nya dari mana orang sudah meninggal dunia tapi harus bayar hutang lagi kalau angsuran nya di lindungi oleh asuransi,ini kejahatan luar biasa” tutup nya.
( Red )



















