• Latest
  • Trending
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

October 30, 2026
Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

October 31, 2026
Oknum Mengaku Ketua Maluku Utara Bersatu Diduga Aniaya Mahasiswa di Regol Bandung, Korban Lapor ke Polsek Regol

Oknum Mengaku Ketua Maluku Utara Bersatu Diduga Aniaya Mahasiswa di Regol Bandung, Korban Lapor ke Polsek Regol

October 30, 2026
Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono Berikan Pembekalan Kepada 200 Peserta Terkait Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP

Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono Berikan Pembekalan Kepada 200 Peserta Terkait Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP

October 29, 2026
Aliansi BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa )se – Tasikmalaya Serukan 10 Tuntutan Rakyat Dan Evaluasi Persoalan Nasional 

Aliansi BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa )se – Tasikmalaya Serukan 10 Tuntutan Rakyat Dan Evaluasi Persoalan Nasional 

October 29, 2026
Wakil Bupati dan Plt Sekwan Indramayu ditahan KEJATI Jabar, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

Wakil Bupati dan Plt Sekwan Indramayu ditahan KEJATI Jabar, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

October 22, 2026
Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

October 14, 2026
Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

October 14, 2026
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

October 9, 2026
Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

October 1, 2026
Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

October 1, 2026
Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

September 30, 2026
Kogartap II/Bandung Melaksanakan Ziarah Nasional Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Kogartap II/Bandung Melaksanakan Ziarah Nasional Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

September 28, 2026
Retail
Saturday, October 31, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

Berita Warta by Berita Warta
October 30, 2026
in Nasional, Politik
0
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , WartaUpdate.id – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Berita Lainnya

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen), pada Kamis (29/102/2026).

Dalam momen itu, pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1. Dia melampirkan dokumen itu di sidang. Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

 

( Sumber :detiknews / Red )

Jumlah Pengunjung: 17
Berita Warta

Berita Warta

Next Post
Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

October 31, 2026
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

October 30, 2026
Oknum Mengaku Ketua Maluku Utara Bersatu Diduga Aniaya Mahasiswa di Regol Bandung, Korban Lapor ke Polsek Regol

Oknum Mengaku Ketua Maluku Utara Bersatu Diduga Aniaya Mahasiswa di Regol Bandung, Korban Lapor ke Polsek Regol

October 30, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Kapolres Pakpak Bharat AKBP M. Agustiawan Sholat Jumat di Masjid Nurul Islam Salak, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

October 31, 2026
MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Surat Keterangan Wapres Gibran Itu Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

October 30, 2026
Oknum Mengaku Ketua Maluku Utara Bersatu Diduga Aniaya Mahasiswa di Regol Bandung, Korban Lapor ke Polsek Regol

Oknum Mengaku Ketua Maluku Utara Bersatu Diduga Aniaya Mahasiswa di Regol Bandung, Korban Lapor ke Polsek Regol

October 30, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?