Wartaupdate | Purwakarta — Pembangunan Sarana Olahraga Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, diduga melakukan pelanggaran. Proyek yang menelan anggaran 182.211.500 Rupiah tersebut disinyalir dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Golkar.
Pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui APBDes Tahun Anggaran 2025, meliputi pembuatan TPT 61×2 meter, Pagar seluas 402 meter2, dan Jalan sepanjang 50 meter dengan lebar 1 meter dan tinggi 10 centimeter, yang dibangun di seputaran sarana lapangan olahraga milik desa.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) menerangkan, bahwa pembangunan yang menggunakan Dana Desa haruslah dilakukan secara swakelola, tidak boleh dipihakketigakan.
Hal tersebut bertujuan agar lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat, juga menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal. Maka, siklus penggunaan anggaran tersebut dari desa kembali ke desa demi kemakmuran desa.
Kemudian dalam hal ini, apabila pekerjaan tersebut yang mana telah diketahui oleh Pemdes Cibingbin jika pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pembangunan ini merupakan seorang anggota dewan, merupakan sebuah pelanggaran.
Merujuk dalam fungsi Legislasi, Dewan bertugas menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam Perda. Lalu dalam fungsi anggaran, Dewan memilliki fungsi untuk membahas, merencanakan, merancang, juga mengajukan perubahan anggaran demi pembangunan masyarakat. Serta dalam fungsinya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah.
Jadi, atas dugaan pemihakketigaan Dana Desa oleh Pemdes Cibingbin kepada salah seorang anggota dewan, jika merujuk pada peran dan fungsi juga aturan pengelolaan DD, merupakan pelanggaran dari berbagai aspek.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025), Sekdes Cibingbing mengaku pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sedangkan anggota dewan yang dimaksud ialah sebagai tokoh masyarakat.
Namun hal ini diharap menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk diselidiki lebih lanjut secara objektif berdasarkan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. (Red)



















