Bandung ,WartaUpdate.id – Rekam Jejak Undang Sudrajat yang diangkat sebagai Direktur PT Migas Utama Jabar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat bergerak di industri pertambangan, minyak bumi dan gas alam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 29 Juni 2026 dipertanyakan. Sebab, yang bersangkutan dikenal belakangan ini sebagai tim sukses Gubernur Dedi Mulyadi dan belum diketahui memiliki pengalaman dalam industri tersebut.
Jika jejak rekam Undang Sudrajat di bidang industri tersebut tidak mumpuni, maka hal tersebut mengambarkan bagaimana pengangkatan direksi PT Migas Utama Jabar tidak konsisten dalam penegakan prinsip meritokrasi dalam tata kelola BUMD. Yakni sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan atau posisi berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kompetensi, bukan karena keluarga, kekayaan, atau kedekatan politik
Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. A. Jajang W. Mahri, M.Si mengatakan, dalam pengangkatan direksi perusahan BUMD, hal paling fundamental adalah konsistensi penegakan prinsip meritokrasi dalam tata kelola BUMD. “Pengisian direksi idealnya didasarkan pada kompetensi, pengalaman, integritas, dan kesesuaian dengan kebutuhan strategis perusahaan.
Kelonggaran terhadap kriteria yang telah ditetapkan berisiko melemahkan budaya meritokrasi dan menjadi preseden kurang baik bagi profesionalisme BUMD,” katanya, menegaskan. Dalam perspektif manajemen strategis, kata Jajang, isu, utama BUMD bukan semata siapa yang ditunjuk, melainkan kesesuaian kompetensi dengan kompleksitas bisnis yang dipimpin. “Sektor migas dan pertambangan memiliki risiko teknis, finansial, regulasi, dan keselamatan yang tinggi, sehingga pemahaman industri menjadi krusial dalam pengambilan keputusan strategis,” ujar Jajang , Selasa 18 Agustus 2026.
Prof. Jajang juga mengingatkan pentingnya mengelola persepsi publik terkait afiliasi politik agar tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menggerus independensi korporasi. Kepercayaan investor serta mitra bisnis sangat bergantung pada penerapan Good Corporate Governance (GCG). “Pada akhirnya, ukurannya sederhana apakah proses penunjukan berlangsung meritokratis dan apakah kepemimpinan baru mampu menciptakan value creation secara profesional bagi perusahaan dan masyarakat Jawa Barat,” kata Jajang.
Industri Dalam catatan seleksi calon direksi PT Migas Utama Jabar yang diumumkan melalui website pada 6 Juni 2026, dicantumkan sejumlah persyaratan untuk calon direksi. Diantaranya, pengalaman dalam industri, dengan menjelaskan lama dalam jabatan dan nama perusahaan yang pernah dilakoni. Persyaratan lainnya yang ditetapkan yakni memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada posisi satu level di bawah direksi (bukan jabatan fungsional) pada perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Terkait dengan diangkatnya Undang Sudrajat, persoalan kapasitas dan jejak rekam dalam masalah industri pertambangan, minyak bumi dan gas alam yang menjadi bisnis dari PT Migas Utama Jabar dipertanyakan.
Wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Undang Sudrajat dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor pribadinya 082315002… Selasa 18 Agustus 2026 namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak memberikan respons maupun jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana yang diminta tanggapannya mengenai jejak rekam direktur PT Migas Utama Jabar yang diangkat, ia mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru terkait pergantian direktur BUMD Provinsi Jawa Barat tersebut. “Belum ada update,” ujar Jajang.
Jajang belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait proses pengangkatan maupun pertimbangan penunjukan Undang Sudrajat sebagai direktur PT Migas Utama Jabar. Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Muhammad Romli juga mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pergantian direksi PT MUJ.
Meski demikian, Romli sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar posisi pimpinan PT MUJ diisi figur yang memiliki latar belakang profesional dan memahami sektor usaha migas. Menurut dia, kompetensi menjadi hal penting mengingat PT MUJ merupakan BUMD yang memiliki bisnis utama di sektor migas.
Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Pemprov Jawa Barat Deny Hermawan yang membawahi BUMD, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai latar belakang dan kompetensi Undang Sudrajat sebagai direktur PT Migas Utama Jabar. Transparansi Pengamat pemerintahan dari Visi Nusantara maju Yusfitriadi tanpa pertimbangan business plan dan kapasitas profesional, BUMD hanya akan tereduksi menjadi sekadar ajang “bancakan” politik dan bagi-bagi kursi.
Jika sumber daya alam dikelola oleh individu tanpa keahlian teknis yang memadai, potensi kerugian daerah dan kerusakan lingkungan di masa depan tak bisa dihindari. Meski Gubernur memiliki kewenangan mutlak selaku pemegang saham tertinggi untuk mengangkat dan memberhentikan jajaran direksi, Yusfitriadi menuntut adanya transparansi. Pergantian direksi tidak boleh dilakukan atas dasar like and dislike atau sekadar “kolega dan bukan kolega”. “Harus melalui evaluasi terbuka. Kenapa diganti? Harus ada audit eksternal yang komprehensif, mulai dari audit keuangan, audit faktual, hingga audit kinerja,” katanya.
Lebih lanjut Yusfitriadi juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari DPRD Provinsi Jawa Barat. DPRD didesak untuk tidak tutup mata ketika proses pengangkatan jabatan publik berbau cacat prosedural dan minim kapasitas. Jika fungsi pengawasan ini mati, maka praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang akan semakin subur di lingkungan BUMD.
( Sumber : PR / Red )
















