Purwakarta, WartaUpdate.id – Pekerjaan pembangunan infrastruktur Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 10 yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp . 2.975.169.434,00 dari dana APBD TA 2026 yang dikerjakan oleh CV. JIWA BESAR JUARA ini disinyalir dikerjakan secara asal-asalan (amburadul), khususnya pada pekerjaan drainase U-Ditch.
Berdasarkan temuan di lapangan di desa Cibogo Hilir di beberapa titik pada hari jumat (14/8/2026) bahwa proses pemasangan antar-sambungan (joint) beton U-Ditch tidak diisi dengan mortar atau adukan semen/sealant khusus.
Padahal, pengisian celah sambungan (grouting) merupakan syarat wajib dalam spesifikasi teknis konstruksi drainase guna memastikan struktur kedap air, selain itu di beberapa titik sudah hancur total, menandakan lemahnya dinas terkait dalam pengawasan pembagunan
Selanjutnya, dalam pemasangan saluran drainase tanpa mortar tersebut dinilai sangat fatal dan berpotensi memicu kerusakan beruntun dalam jangka panjang mengancam ketahanan jalan dan fondasi, hal ini menandakan bahwa erosi fondasi tanah terhadap air saluran akan meresap dan bocor keluar lewat celah celah joint, mengikis tanah fondasi di bawah dan samping saluran.
Tentunya hal ini memicu saluran amblas membuat Gerusan tanah akibat rembesan air memicu penurunan tanah (settlement), yang berisiko membuat posisi beton U-Ditch bergeser, miring, hingga amblas.
Selanjutnya, akan terjadi kerusakan akses jalan akibat Rembesan air yang tidak terkontrol berpotensi merusak lapis pondasi jalan di sekitarnya yang baru atau sedang diperbaiki.
Kemudian berpotensi pendangkalan saluran akibat Celah kosong tanpa grouting memungkinkan material tanah dari luar masuk ke dalam saluran, dan menyebabkan penyumbatan dan pendangkalan.
Selanjutnya bahwa pekerjaan tersebut dianggap mengangkangi spesifikasi teknis pekerjaan artinya tidak sesuai standar konstruksi drainase pracetak, pemasangan U-Ditch wajib diletakkan di atas lantai kerja atau pasir urug yang padat, dirapatkan secara presisi, lalu diakhiri dengan finishing joint berupa pengisian mortar semen secara merata agar fungsi saluran air berjalan optimal.
“Masyarakat dan pengamat konstruksi mengatakan akan mendesak pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tim pengawas dari Disperkim Kabupaten Purwakarta untuk segera turun ke lokasi. Pihak kontraktor diminta melakukan perbaikan (remedial work) sebelum masa pelaksanaan 45 hari kalender berakhir dan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO)”.
Pekerjaan yang tidak sesuai teknis dinilai hanya hambur-hamburkan uang rakyat yang susah payah di kumpulkan melalui pajak rakyat, seharusnya dapat menghasilkan karya nyata pembangunan untuk masyarakat.
DPRD sebagai wakil rakyat diminta tidak tinggal diam juga hendaknya melihat langsung pekerjaan dilapangan yang hasilnya amburadul.
( Red )
















