Jakarta, Warta Update.id – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di pengadilan negeri ( PN ) jakarta pusat , kamis 10 juli 2025.
Dalam sidang tersebut , tim kuasa hukum PWI pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah , staf senior sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak 1970.
Sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang di nilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil konggres luar biasa ( KLB ).
Majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid purba , pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan , bukan dalam pemeriksaan saksi.
Taty yang berusia 75 tahun menegaskan bahwa ketua umum PWI pusat adalah Hendry Ch Bangun , hasil konggres PWI di Bandung. Ia menyatakan tidak mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.
“Saya hanya tahu PWI yang sekarang dipimpin pak Hendry sesuai hasil konggres Bandung, soal KLB saya hanya denger dari berita saja ,” ujar Taty dalam kesaksiannya.
Dalam keteranganya, Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers. Ia menyebut ,sejak mulai bekerja di PWI pada tahun 1970 , kantor sempat berpindah dari jalan Veteran ke Gedung Dewan Pers di jalan Kebon Sirih pada tahun 1982. Sejak saat itu , PWI berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun 2024.
” Selama saya bekerja , tidak pernah ada penyegelan kantor ,” ujarnya.
Taty juga menceritakan dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaanya. Ia hanya diperbolehkan masuk ke kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil kop surat , amplop, dan beberapa pakaian , tanpa diberi akses lebih lanjut.
Selain tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa , PWI juga dilarang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) selama penyegelan berlangsung.
Tim kuasa hukum PWI Pusat dari ‘ OC Kaligis & Associate ‘ menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI di Gedung Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya , bahkan terhadap Organisasi lain yang juga berkantor disana.
” Selama puluhan tahun , tak pernah ada penyegelan seperti ini . Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi,” ujar Muhammad Faris usai sidang.
Anggota tim kuasa hukum lainya , Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi Taty dihadirkan karena pengalamanya yang panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan PWI.
” Beliau tahu betul sejarah PWI, kalau tadi ada pertanyaan yang melebar , wajar saja kalau beliau tidak tahu. Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak relevan,” ungkapnya didampingi penasehat lainya Umi Sjarifah,Rukmana dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim dalam mengarahkan jalanya persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 16 juli 2025 mendatang. ( Red )



















