KARAWANG ,WartaUpdate.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pangkalan saat ini tengah menjadi perbincangan, setelah munculnya keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) untuk pembelian kelengkapan siswa, termasuk sampul rapot.
Dugaan pungutan ini mencuat dari orang tua siswa Kelas VII yang diminta membayar sejumlah uang oleh pihak sekolah.
Besaran uang yang diminta adalah Rp110.000 per siswa. Dana tersebut, menurut informasi yang beredar di kalangan wali murid, dialokasikan untuk membiayai foto, sampul rapot, name tag, dan kartu siswa.
Sejumlah orang tua siswa mengakui bahwa nominal Rp110.000 mungkin tidak terlalu besar bagi keluarga yang berkecukupan.
Namun, bagi keluarga dengan kemampuan finansial pas-pasan, pungutan tersebut dirasa cukup memberatkan.
Salah satu poin utama keberatan orang tua adalah karena biaya untuk sampul rapot seharusnya dapat dicakup oleh anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami tahu dana itu seharusnya bisa masuk ke BOS. Biaya sampul rapot itu termasuk Administrasi Kegiatan Pembelajaran dan Pengadaan Bahan Habis Pakai yang diizinkan dibiayai oleh Dana BOS,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).
“Adanya pungutan ini seolah mengabaikan aturan bahwa biaya tersebut seharusnya dapat ditanggung oleh sekolah,” tandasnya lagi.
Penggunaan Dana BOS untuk sampul rapot didasarkan pada komponen pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, khususnya untuk kegiatan pelaporan hasil belajar siswa. Sekolah diperbolehkan menggunakannya asalkan direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Sekolah maupun Humas SMPN 1 Pangkalan masih menemui jalan buntu karena keduanya belum dapat ditemui.
Namun, bantahan keras datang dari Joko, seorang penjaga sekolah yang disebut-sebut juga memiliki peran dalam memberikan informasi ke publik. Joko dengan tegas membantah adanya pungutan sebesar Rp110.000 tersebut.
“Gak ada, saya pasti tahu kalau memang ada. Apalagi untuk menarik biaya kepada orang tua siswa itu kan harus berdasarkan rapat komite. Gak ada,” jelas Joko, membantah bahwa informasi yang disampaikan orang tua siswa itu tidak benar.
Lebih lanjut seorang wali murid menambahkan, Meskipun adanya bantahan, keluhan dari orang tua siswa Kelas VII mengenai permintaan pembayaran uang tersebut tetap menjadi fakta yang tidak terhindarkan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dugaan pungutan ini, terutama terkait alokasi dan transparansi penggunaan Dana BOS,” pungkasnya.
( Red )



















