BANDUNG, WartaUpdate.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperluas kebijakan penghentian penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan tanggal 13 Desember tersebut sebelumnya hanya berlaku untuk kawasan Bandung Raya.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabar, Mas Adi Komar. Pada pernyataan tertulisnya Senin (15/12/25), Adi mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
“Perluasan kebijakan ini sebagai respon Pemprov mengingat potensi bencana alam mengancam seluruh wilayah Jawa Barat, tidak hanya Bandung Raya,” ujarnya.
Pengamat tata kota Yayat Supriatna menyatakan tidak siapnya lahan dan lemahnya kepatuhan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan permasalahan utama dalam pembangunan perumahan.
“Demi mendapat tanah murah, para pengembang masuk ke wilayah desa dan kampung yang lahannya belum terbukti siap. Ketika polanya sporadis, bentang alam tentu akan terdampak,” ujarnya, Rabu (11/12/2025).
Menurut Yayat, pelaksanaan banyak pembangunan perumahan tidak merujuk pada RP3KP sebagai dasar. Ia menambahkan langkah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam memperluas kebijakan penghentian izin pembangunan dapat menjadi momentum untuk menata ulang kawasan pembangunan berdasarkan rencana jangka panjang.
“Pengembang perlu menunjukkan komitmen lingkungan, jangan hanya teriak dicabut izin tanpa ada gagasan. Banyak rumah di Karawang serta Bekasi yang tenggelam, siapa yang mau tanggung jawab?,” lanjutnya.
( Red )



















