Subang ,WartaUpdate.id – Dugaan tindak pidana perbankan dan kejahatan korporasi terjadi di Bank Syariah Indonesia(BSI)cabang kabupaten Subang.
Pasalnya Nasabah atau Depitur yang telah meninggal dunia di 24-september 2025 namun pihak Bank syariah Indonesia(BSI) cabang kabupaten Subang masih mendebit kredit atas hutang almarhum.
Informasi yang di himpun oleh wartawan media ini dari para ahli waris atas perlakuan bank syariah Indonesia cabang Subang terkait angsuran hutang almarhum bapak Wahna warga Dusun rawa lele RT 009/002 Desa Rawa lele kecamatan Dawuan kabupaten Subang di kurun waktu tiga bulan lalu sampai sekarang belum mendapatkan kepastian atas hak almarhum bapak Wahna.
Kepada Media ini, salah satu ahli waris menjelaskan bahwa”setelah bapak saya meninggal dunia,di bulan September 2025 sampai di bulan Januari 2026 pihak bank syariah masih memotong gaji almarhum pak wahna-red, padahal sepengetahuan kami pinjaman ayah kami di lindungi oleh asuransi.
” Iya mas, kami sangat heran dan tidak masuk akal Ayah kami telah meninggal dunia, tapi angsuran hutang nya masih di debit oleh bank BSI”tutur nya”. Dan klaim atas meninggalnya Ayah kami juga sudah kami klaim ke pihak bank syariah setelah dua bulan, namun sampai bulan Januari 2026, pihak BSI masih mendebit dari gaji almarhum yang menjadi jaminan.
Alasan yang di berikan oleh pihak Bank syariah Indonesia saat kami pertanyakan bahwa pihak asuransi belum membayar kan sisa hutang almarhum, kan aneh. Jelas nya.
Hal yang serupa ketika wartawan media ini menemui pihak bank syariah Indonesia di kantor nya Senin 23-Februari-2026. Salah satu pegawai bank syariah (FR) yang menjadi penanggung jawab atas angsuran almarhum bapak Wahna menjelaskan”bahwa persoalan sisa hutang almarhum bapak Wahna belum bisa di klaim untuk lunas, berhubung pihak asuransi belum membayar kan sisa hutang nya, pegawai Bank syariah berdalih bahwa kami juga sudah beberapa kali koordinasi dengan pihak asuransi, namun belum ada tanggapan.
Sampai berita ini di terbitkan Redaksi wartawan media ini belum mendapat kan penjelasan dari pihak pihak terkait, atas permasalahan yang terjadi kepada Nasabah Bank syariah Indonesia cabang Subang yang telah meninggal dunia namun masih di harus kan membayar Hutang dengan cara angsuran.
( Red )



















