• Latest
  • Trending
Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

May 25, 2026
Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

May 24, 2026
Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

May 22, 2026
Pengunjung Rutan Salemba Selundupkan Norkoba Jenis Sabu Saat Lakukan Kunjungan Ke Napi

Pengunjung Rutan Salemba Selundupkan Norkoba Jenis Sabu Saat Lakukan Kunjungan Ke Napi

May 22, 2026
Presiden RI Prabowo Subianto Berpidato Dalam Sidang Paripurna DPR RI

Presiden RI Prabowo Subianto Berpidato Dalam Sidang Paripurna DPR RI

May 21, 2026
KDM Turut Antar Mahkota Binokasih Kembali ke Keraton Sumedang Larang

KDM Turut Antar Mahkota Binokasih Kembali ke Keraton Sumedang Larang

May 19, 2026
Memanas Kasus Emeralda Resort ! DPRD KBB Sebut Bukan Sekadar Proyek Mangkrak, Dugaan Penipuan Rp107 Miliar184 Konsumen !

Memanas Kasus Emeralda Resort ! DPRD KBB Sebut Bukan Sekadar Proyek Mangkrak, Dugaan Penipuan Rp107 Miliar184 Konsumen !

May 19, 2026
Menteri Agama, Nasruddin Umar Menyampaikan Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Menteri Agama, Nasruddin Umar Menyampaikan Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

May 18, 2026
Ribuan Warga Jawa Barat Dan luar Jabar Banjiri Kota Bandung Saksikan Puncak Milangkala Tatar Sunda

Ribuan Warga Jawa Barat Dan luar Jabar Banjiri Kota Bandung Saksikan Puncak Milangkala Tatar Sunda

May 16, 2026
474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Polda Jabar Berhasil Ungkap, 593 Tersangka Ditangkap

474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Polda Jabar Berhasil Ungkap, 593 Tersangka Ditangkap

May 14, 2026
Polresta Bandung Berhasil Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis WNA

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis WNA

May 13, 2026
13 Tersangka Kericuhan Taman Sari Bandung Di Tetapkan Polda Jabar, Ketua Anarko Jadi Otak Aksi kerusuhan

13 Tersangka Kericuhan Taman Sari Bandung Di Tetapkan Polda Jabar, Ketua Anarko Jadi Otak Aksi kerusuhan

May 13, 2026
Pabrikan Yamaha Memantau Perkembangan Pasar motor listrik di Indonesia

Pabrikan Yamaha Memantau Perkembangan Pasar motor listrik di Indonesia

May 13, 2026
Retail
Monday, May 25, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

Berita Warta by Berita Warta
May 25, 2026
in Daerah, Hukrim
0
Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,WartaUpdate.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada awak media.

Berita Lainnya

Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

Adapun sidang bakal diselenggarakan di ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

( Red )

Jumlah Pengunjung: 10
Berita Warta

Berita Warta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

May 25, 2026
Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

May 24, 2026
Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

May 22, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

Eks Wamenaker “Noel” Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU , Bacakan Pleidoi Hari Ini

May 25, 2026
Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

Kota Bandung Jadi Lautan Biru Di Kepung Ribuan BOBOTOH ! Sambut Konvoi Persib Juara

May 24, 2026
Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

Imigrasi Jakbar Berhasil Menangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

May 22, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?