JAKARTA, WartaUpdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Perkara rasuah ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar .
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), dan Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani penahanan. Yuddy mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik karena alasan kesehatan.
“Tersangka YR sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Anggaran Rp409 Miliar, Realisasi Hanya Rp100 Miliar
Kasus ini berawal dari temuan penyidik KPK mengenai dugaan rekayasa dalam penempatan anggaran pengadaan iklan Bank BJB sepanjang periode 2021 hingga 2023.
Bank BJB sejatinya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam perusahaan agensi. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan riil hanya berkisar Rp100 miliar.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan adanya pemotongan dan indikasi pengadaan fiktif yang mendominasi penggunaan anggaran tersebut.
Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong pajak kurang lebih Rp300 miliar, dan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar ditempatkan sesuai riil pekerjaan. Sementara yang fiktif jelas terlihat sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun,” papar Budi.
Enam agensi yang tercatat menerima alokasi anggaran tersebut adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama sebesar Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sebesar Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) sebesar Rp49 miliar, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, serta PT BSC Advertising sebesar Rp33 miliar.
KPK menduga proses penunjukan agensi dilakukan secara melawan hukum. Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto ditengarai mengetahui sekaligus memerintahkan panitia pengadaan untuk merekayasa proses pemilihan agar memenangkan agensi rekanan yang telah disepakati sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, KPK masih terus mendalami penyidikan untuk mengungkap secara komprehensif mekanisme pengadaan, modus pekerjaan fiktif, serta melacak pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
( Red )
















