Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyerahan tersangka DT dalam perkara Tindak Pidana (TP) Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Kamis (6/3) sekitar pukul 12:00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim sebelumya telah melakukan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yang disangkakan melanggar pertama, Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1) atau kedua, Pasal 161 UU RI no. 3 tahun 2020.
“Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar Rupiah,” tegas Kajari Rudi Iskandar, melalui Kasi Inteljen Anjasra Karya dalam siaran persnya.
Dikatakannya, bahwa terdapat barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat bulldozer, excavator, maupun dump truck.
Kemudian lanjutnya, ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT, yaitu berupa dokumen sertifikat tanah serta dokumen berupa surat hibah tanah.
“Tersangka DT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (P-21) nomor : B-1283/l.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT.
“Maka, Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” pungkasnya. (sumber: linksumsel.com)



















