Jakarta ,WartaUpdate.id – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. OTT ini berkaitan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Budi mengatakan pengurusan HGB ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang terlibat merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Total ada 17 orang yang diamankan KPK. Salah satu pihak yang terjaring adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kantah Tangerang, Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Budi menyebut pihaknya masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Saat ini pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucapnya.
( Red )
















