Hak untuk mendapatkan pendidikan ribuan pelajar di SMA Negeri 1 Kota Bandung dalam kondisi tidak tenang.
Objek tanah tempat bangunan sekolah itu berdiri sedang digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Tanah itu berada di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat itu. Kini di atas tanah tersebut telah dibangun gedung SMAN 1 Kota Bandung.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.
Sidang pertama digelar pada 10 Desember 2024. Hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, sidang masuk dalam agenda Tambahan Bukti dan Ahli Tergugat II Intervensi.
Dalam pokok perkara yang dilihat AyoBandung di situs SIPP PTUN Bandung, majelis hakim mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai penggugat dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Penggugat meminta tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No 12/1998, tahun 1998 seluas 450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung—sekarang Dinas Pendidikan (Disdik), SMAN 1 Kota Bandung.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No 12/1998, tahun 1998 seluas 450 meter persegi dipakai oleh SMAN 1 Kota Bandung sebagai dasar kepemilikan objek tanah. Tergugat juga dibebani biaya perkara.
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman mengatakan bahwa objek tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun dia belum berkomentar banyak soal perkara ini.
“Penggugat kan punya SHGB. Lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar.
Kita taat hukum, kan bicara hukum.
Tapi dulu kan pinjam ke penggugat mungkin sudah terlalu lama,” kata dia saat ditemui usai persidangan di PTUN Bandung, Kamis, 6 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandung, Tuti Kurniawati menuturkan, secara historis, tanah tersebut merupakan bekas jajahan Belanda.
Kemudian setelah penjajahan, lanjutnya, tanah tersebut diklaim negara, melalui aset Kementerian Keuangan.
“Oleh Kementerian Keuangan dipinjam-pakaikan untuk lembaga pendidikan. Ke Dinas Pendidikan ya, nah dalam hal ini kan Dinas Pendidikan dipakai untuk SMAN 1 Bandung,” tuturnya.
Dia bilang, PLK meminta pembatalan atas sertifikat hak pakai yang sudah terbit dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. “Jadi meminta pembatalan atas sertifikat hak guna itu,” imbuhnya.
Jumlah peserta didik di SMAN 1 Kota Bandung tahun 2025 tercatat sebanyak 1.166 siswa dengan 33 rombongan belajar.
Tuti berharap pihaknya menang dalam persidangan.
Sebab ribuan hak siswa-siswi dalam hal pendidikan yang terancam.
Dia mengaku banyak pelajar yang terkejut kala mengetahui tentang perkara ini.
“Kami berharap menang dan tidak ada lagi yang menggugat lagi. Di tahun 1958 (sekolah) sudah ada di situ,” ujarnya. (sumber: Ayobandung.com)



















