Polisi menangkap pria paruh baya berinisial FO (51) yang mencabuli anak tetangganya di Jakarta Barat. Dia kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan kasus ini berawal setelah orang tua korban memergoki pelaku dengan anaknya di kamar indekos pada 4 Desember 2024. Pelaku dan keluarga korban bertetangga.
“Pada saat itu kan mereka tinggal kos-kosan semua. Beda-beda pintu doang. Curigalah anaknya berada di dalam kamar. Ternyata pas digedor-gedor dibuka bersama pelaku. Pada saat itu, pas digedor dibuka itu tidak ngapa-ngapain. Cuma kayak lagi main gitu aja,” jelas Aprino saat dihubungi, Jumat (4/4).
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban baru bilang ke orang tuanya atas perbuatan cabul pelaku.
“Nah, kemarin pas hari penangkapan itu korban, dengan kakak korban, dengan pelapor, yaitu ibu korbannya sendiri, berjalan lah di sekitar kediaman mereka, rumah mereka kos-kosan itu. Ketemu lah sama pelaku ini. Nah, spontan langsung diamanin,” tambahnya.
Pelaku kemudian diserahkan ke polisi pada Senin (31/3). Setelah diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Nah, habis itu yaudah kita interogasi korban, kita interogasi juga si pelaku. Mengakui bahwa pelaku sudah tiga kali. Jadi yang kemarin, yang tanggal 4 Desember itu, adalah kejadian terakhir. Sebelum-sebelumnya sudah pernah di bulan November. Jadi rentang waktunya November sampai Desember,” tuturnya.



















