Kabupaten Bandung Barat , Warta Update.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai Nasdem, Metti Melani, diduga memanfaatkan anggaran reses Rp100 juta yang dialokasikan untuk pelatihan produksi makanan ringan. Dari total dana tersebut, hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai ke peserta.
Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, Metti hanya menyalurkan Rp10 juta kepada pihak-pihak tertentu dan Rp18 juta kepada peserta pelatihan Karang Taruna.
“Jadi uang yang diduga dibawa Metti sekitar Rp70 juta, uangnya dibawa Metti langsung,” ungkap sumber tersebut seraya menolak memberikan keterangan lebih jauh.
Dana yang dipersoalkan disebut-sebut berasal dari pencairan anggaran reses pada akhir tahun 2024. Kegiatan pelatihan sendiri hanya menjadi kedok, karena pelaksanaannya dilaporkan tidak sesuai dengan rencana awal.
Nama Metti juga sebelumnya dikaitkan dengan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), di mana mantan suaminya, Ujang Rohman, Ketua Karang Taruna KBB telah divonis bersalah.
Ujang bersama dua tersangka lainnya terbukti melakukan pemotongan dana PIP milik 110 mahasiswa yang seharusnya menerima Rp7,5 juta, namun dipotong antara Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta per orang sepanjang 20212022.
Meski tak menjadi tersangka dalam kasus PIP, Metti sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai saksi. Ia pun disebut-sebut ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Namun begitu, hingga berita ini diturunkan, Metti Melani tetap memilih bungkam. Upaya konfirmasi awak media tak direspons, seperti juga saat namanya dikaitkan dalam pusaran skandal PIP sebelumnya.
Dalam perkara PIP, ketiga pelaku, termasuk Ujang Rohman, dikenai Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. ( Iman ) Red



















