BUKITTINGGI, WartaUpdate.id – Walikota Ramlan Nurmatias, SH, himbau para seniman musik tradisional untuk menampilkan karya seni mereka di pelataran Jam Gadang. “Saya beri ruang seniman musik tradisionil tampil di pelataran Jam Gadang,” ujarnya.
Pernyataan ini dilontarkan dihadapan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat pertemuan di rumah Dinas Belakang Balok, Jumat 1 Agustus 2025.
“Saya apresiasi Kementrian Kebudayaan yang telah menunjuk kota Bukittinggi sebagai tuan rumah penyelenggaraan pertujukan seni musik tradisionil. Terimakasih pak Mentri,” kata Ramlan dengan senangnya.
Melalui seni musik tradisionil banyak pesan yang disampaikan, tidak saja masalah pendidikan juga pesan-pesan moral, ke agamaan dan pembangunan.
“Bukittinggi pernah mengirim seniman-seniman tradisionil mereka unjuk kebolehan tampil di beberapa Negara Eropa dan Belanda. Ini sebuah bentuk perhatian yang diberikan Pemerintah kota Bukittinggi membesarkan seni-seni tradisionil,” ulas Ramlan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dalam sambutannya mengatakan, ditengah gelombang globalisasi, seni-seni tradisioniol bangsa Indonesia masih bisa bertahan, bahkan sebaliknya makin berkembang. “Hal ini merupakan sebuah ekosistem yang sangat baik dan luar biasa selama 79 tahun Republik ini merdeka,” ucapnya.
“Saya melihat dan mengelilingi negri luar mel8hat museum-museum mereka debgsn ekpresi budaya mereka mulai dari musik, tari-tarian dan seni lainya, ternyata kekayaan budaya kita sangat Mega Divercity dan ini sangat luar biasa memang,” kata Fadli Zon.
Indonesia memiliki warisan budaya tak benda berkisar 2.213. Dan makin bertambah 500 sampai 600 termasuk musik-musik tradisi Aceh sampai Papua, Sabang sampai Merauke dan pulau Rote. Dan belum termasuk kekayaan lainya berupa alat musik yang harus mendapat perawatan dan di tumbuh kembangkan.
Kementrian yang ia pimpin memprogramkan Manajemen Talenta Seni (MTS) dengan membangun talenta-telenta muda Indonesia berkarier didunia seni secara terarah. Kementrian mempromosikan karya mereka secara berkelanjutan.
Bentuk komintmen ia tunjukan dengan mempromosikan mereka di Bukittinggi sebagai bentuk komitmen Kementrian Kebudayaan memperkuat ketahanan budaya.
Fadlson menekankan kekayaan budaya tidak boleh hilang. Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menekankan agar Negara memajukan kebudayaan nasional ditengah peradaban dunia .
Sumber : tingkap.co ( Red )



















